Sukses

Datang ke PTUN, Jessica Iskandar Siap Serang Balik Ludwig Franz?

Majelis hakim meminta pihak Jessica Iskandar hadir dalam sidang akta nikah di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Liputan6.com, Jakarta Sidang gugatan bangsawan Jerman, Ludwig Franz Willibald kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (4/12/2014). Dalam sidang lanjutan ini, kubu Jessica Iskandar akhirnya turut hadir sesuai dengan permintaan majelis hakim.

Pihak Jessica Iskandar merasa perlu dihadirkan karena Ludwig Franz Willibald menggugat akta nikah mereka yang diterbitkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Atas hal itu, hakim perlu mendengar keterangan dan Jessica.

Sayangnya, Jessica Iskandar tak datang langsung. Ia diwakilkan kuasa hukumnya, Brian Praneda. Pada jalannya sidang, Hakim Ketua, Haryanti, memberi penawaran apakah Jessica ingin berstatus sebagai saksi atau sebagai pihak tergugat. Dua opsi ini memiliki kelebihan.

"Apakah saudara dan klien mau masuk sebagai pihak atau sebagai saksi?" tanya Haryanti. "Kalau sebagai pihak saudara punya hak luas mengajukan hukum. Kalau hanya sekadar saksi tentu hanya mengikut dengan tergugat," lanjutnya.

Opsi ini membuat Jessica Iskandar bisa menyerang balik Ludwig Franz Willibald. Namun, Brian Praneda mengaku akan mempertanyakan hal itu ke pihak Jessica.

"Nanti akan saya sampaikan kepada klien untuk hal ini," ucap Brian Praneda, selaku kuasa hukum dari Jessica Iskandar.(Jul/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.