Sukses

Saham Sidomuncul Masuk Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk masuk dalam daftar efek syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk masuk dalam daftar efek syariah.
Penetapan saham itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-65/D.04/2013.

Keputusan ini menegaskan, Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah yang sesuai dengan Keputusan DK OJK Nomor Kep-25/D.04/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Daftar Efek Syariah. Demikian mengutip siaran pers yang diterbitkan OJK, Rabu (11/12/2013).

Keputusan penetapan Efek Sido Muncul adalah tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk.

Bahan penelaahan yang digunakan meliputi dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data tertulis pendukung lainnya yang diperoleh dari Emiten dan pihak-pihak yang dapat dipercaya.

OJK menelaah Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik secara periodik.

Daftar efek syariah ini kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar efek syariah ini merupakan panduan bagi reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portfolio efek syariah.

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk melakukan penawaran saham perdana dengan melepas 1,5 miliar atau 10% dari modal ditempatkan dan disetor. Harga saham perdana yang ditetapkan Rp 580 per saham. Sehingga total dana yang diraup dari penawaran saham perdana sekitar Rp 870 miliar.

Dana hasil penawaran saham perdana digunakan untuk kegiatan operasi, ekspansi investasi, dan pengembangan sistem teknologi informasi dan komputerisasi perseroan. Perseroan telah menunjuk PT Kresna Graha Sekurindo Tbk dan PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek. (Dis/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini