Sukses

Saham Perdana Karya Perkasa Dihentikan Sementara

Otoritas pasar modal menghentikan sementara perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK).

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) kepada PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) pada Senin (11/11/2013).

Hal itu disampaikan Ph. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Rill BEI, Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre Toelle dalam keterbukaan informasi BEI, hari ini.

Penghentian sementara perdagangan efek PT Perdana Karya Perkasa Tbk dilakukan di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek pada Senin pekan ini hingga pengumuman lebih lanjut.

Adapun penghentian sementara perdagangan saham ini mengingat pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda kepada PT Perdana Karya Perkasa Tbk dan merujuk pada peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi.

Oleh karena itu, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Perdana Karya Perkasa Tbk dengan pertimbangan perseroan belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam surat pengenaan sanksi oleh bursa.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Perdana Karya Perkasa Tbk.

PT Perdana Karya Perkasa Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di sektor tambang batu bara. Sebelumnya perseroan ingin melakukan rights issue/penawaran umum terbatas (PUT) dengan target dana sekitar Rp 6,5 triliun. (Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.