Petrosea Lepas Hampir Seluruh Saham KMS ke Singaraja Putra

PT Petrosea Tbk menandatangani PPJB dengan PT Singaraja Putra Tbk (SINI) untuk melepas 99,99% sahamnya di PT Kemilau Mulia Sakti (KMS).

Diterbitkan 16 April 2026, 18:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Petrosea Tbk (PTRO) melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PPJB) dengan PT Singaraja Putra Tbk (SINI). Perjanjian ini terkait rencana pengambilalihan saham PT Kemilau Mulia Sakti (KMS).

"Pada tanggal 15 April 2026, Perseroan dan PT Singaraja Putra Tbk (SINI) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PPJB) sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Kemilau Mulia Sakti (“KMS”)," tulis Petrosea dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Petrosea berencana melepas seluruh kepemilikan sahamnya di KMS sebanyak 507.380.875 saham atau setara dengan 99,995% dari total modal ditempatkan dan disetor. Transaksi ini masih menunggu pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PPJB.

"Perseroan bermaksud untuk menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada KMS sebanyak 507.380.875 saham, yang mewakili 99,995% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam KMS kepada SINI (“Rencana Transaksi”)," tulis Petrosea.

Adapun penyelesaian transaksi pengalihan saham ini belum bersifat final dan tetap bergantung pada terpenuhinya berbagai persyaratan yang telah disepakati kedua belah pihak. Selain itu, Petrosea menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tahapan selanjutnya setelah penandatanganan PPJB adalah penandatanganan perjanjian pengambilalihan secara resmi, yang juga harus mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan yang relevan.

 

Fokus pada Bisnis Inti

Pengalihan saham PT Kemilau Mulia Sakti merupakan langkah strategis bagi Perseroan dalam memperkuat fokus pada kegiatan usaha inti (core business), sekaligus meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan alokasi sumber daya guna mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara berkelanjutan.

Penandatanganan PPJB atas pengalihan saham ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Pengambilalihan serta seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.