Cegah Akun Siluman, BEI Wajibkan Pengungkapan Ultimate Beneficial Owner

BEI perketat aturan transparansi dengan wajibkan pengungkapan pemilik manfaat akhir (UBO). Investor yang tidak jujur terancam sanksi tegas.

Diterbitkan 03 April 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya dalam menekan potensi praktik manipulasi di pasar modal melalui penguatan transparansi, termasuk kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO).

Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa setiap investor yang membuka rekening efek diwajibkan mengungkapkan identitas sebenarnya, termasuk apakah bertindak untuk diri sendiri atau mewakili pihak lain sebagai pemilik manfaat akhir.

"Tadi kan sudah disampaikan juga bahwa dalam setiap pembukaan rekening efek pun, itu sudah ada kewajiban untuk mengungkapkan apakah rekening ini bertindak untuk diri sendiri atau ada UBO-nya. Ya itu sudah harus diungkap," kata Jeffrey dalam Konferensi Pers dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, ditulis Jumat (3/4/2026).

Ia menambahkan, kewajiban tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendeteksi potensi penyamaran kepemilikan saham, termasuk praktik penggunaan banyak akun atas nama berbeda.

BEI juga menegaskan bahwa terdapat konsekuensi bagi pihak yang tidak jujur dalam menyampaikan informasi terkait kepemilikan. Investor yang memberikan data tidak benar, termasuk terkait UBO, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentu ada sanksi bagi pihak-pihak yang memberikan informasi tidak benar," tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan integritas pasar, seiring dengan penerapan sejumlah kebijakan lain seperti peningkatan transparansi data pemegang saham dan penguatan aturan free float.

 

Kewajiban UBO

Selain itu, Jeffrey menegaskan kewajiban pengungkapan UBO juga diperkuat dalam ketentuan terbaru, khususnya bagi pemegang saham dengan kepemilikan signifikan. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan gambaran lebih jelas mengenai struktur kepemilikan suatu emiten.

"Artinya dalam peraturan 1A yang baru, bagi pihak-pihak yang memegang saham 10% atau lebih, wajib menyampaikan UBO-nya. Pihak-pihak yang memiliki 10% atau lebih, wajib mengungkap bila ada UBO-nya," ujarnya.

Menurutnya, dengan kombinasi transparansi data dan penegakan aturan yang lebih tegas, BEI optimistis praktik manipulasi dapat ditekan, sekaligus menciptakan pasar modal yang lebih sehat, kredibel, dan terpercaya bagi investor.

  • liputan6
    Analisis komprehensif ini membahas tren pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), dampak rebalancing MSCI, rekomendasi saham terkini, pengertian dan komponen IHSG, serta faktor-faktor penggeraknya.
    Ihsg
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • liputan6
    Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
    Investasi
  • Ultimate Beneficial Owner
  • Investor
  • Rekening Efek