BEI: Implementasi Non-Cancellation Period Bisa Bentuk Harga Lebih Wajar

Implementasi non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing pada 15 Desember 2025 bisa mendorong pembentukan harga yang lebih wajar.

Diterbitkan 12 Desember 2025, 19:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan dengan implementasi non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing pada 15 Desember 2025 bisa mendorong pembentukan harga yang lebih wajar.

"Tentu dengan penerapan non-cancellation period ini, kita harapkan akan terjadi pembentukan harga yang lebih wajar dan kemudian bagaimana fitur market order ini akan lebih optimal digunakan oleh para investor," kata Jeffrey dalam Media Briefing Terkait Implementasi Non-Cancellation Period, Jumat (12/12/2025).

Lebih lanjut, Jeffrey menyampaikan bahwa begitu periode non-cancellation diberlakukan, setiap order yang sudah masuk tidak lagi bisa diubah maupun dibatalkan selama durasi tersebut, tetapi investor tetap diperbolehkan menambahkan order jual atau beli yang baru. "Antara 2-7 menit di pre-opening dan pre-closing itu akan ada pengaturan di mana tidak bisa dilakukan withdrawal dan amend," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembangan pasar modal seiring meningkatnya jumlah investor serta lonjakan aktivitas transaksi.

"Seiring dengan perkembangan transaksi kali ini dan juga meningkatnya partisipasi investor dan juga meningkatkan transaksi bursa terus menerus untuk mengembangkan pasar modal. Salah satu pengembangan yang akan kami luncurkan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 adalah terkait dengan implementasi non-cancellation period," jelas Firza.

 

Landasan Hukum

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku pada 8 April 2025. Non-Cancellation Period diatur sebagai berikut ini:

Sesi Pra-Pembukaan:

1. Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.59.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli

2. Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.57.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.

Sesi Pra-Penutupan:

1. Pukul 15.56.00 sampai dengan 16.01.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli.

2. Pukul 15.56.00 sampai dengan 15.59.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.

 

  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
    Investasi
  • Investor