Sukses

Harga Melonjak, BEI Gembok Sementara Perdagangan Saham FORU

Suspensi saham FORU dilakukan seiring dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan investor mengingat terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham FORU.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) pada Senin, (29/1/2024).

Suspensi saham FORU dilakukan seiring dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan investor mengingat terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham FORU.

“Penghentian sementara perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) tersebut dilakukan di pasar regular dan pasar tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham FORU,” tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma.

Adapun BEI menyatakan para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.

Berdasarkan data RTI, pada perdagangan Jumat, 26 Januari 2024, saham FORU melambung 16,67 persen ke posisi Rp 294 per saham. Nilai transaksi Rp 10,6 miliar dan total frekuensi perdagangan 7.398 kali dengan volume perdagangan 38,58 juta saham.

Selama sepekan, saham FORU meroket 114,60 persen. Secara year to date (ytd), saham FORU naik 117,78 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Puluhan Saham Berpotensi Delisting, BEI Ingatkan untuk Buyback

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahaan berpotensi terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Sejak awal tahun sampai dengan 22 Januari 2024, BEI telah mengumumkan potensi delisting setidaknya 45 perusahaan tercatat.

Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Bagi perusahaan yang sudah dalam kondisi suspen, khususnya yang terkait going concern, maka Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada Wartawan, dikutip Selasa (23/1/2024).

 

 

3 dari 4 halaman

Revisi Peraturan

Adapun dalam hal revisi peraturan Bursa terkait pembatalan pencatatan sudah terbit dan sejalan dengan POJK 3 tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka Bursa akan bisa melakukan proses delisting. Namun, untuk delisting karena voluntary atau secara sukarela, Nyoman mengatakan masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan sebab masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK.

Sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor atas saham yang berpotensi, maka perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham emiten berpotensi delisting yang dimiliki.

Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan buyback saham di pasar modal dalam POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

4 dari 4 halaman

Potensi Delisting OCAP

Dalam beleid itu, pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan oleh emiten wajib diselesaikan paling lama dalam waktu 12 bulan setelah RUPS. Sebelumnya dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017, masa waktu buyback saham beredar di publik yakni 18 bulan.

Salah satu emiten yang berpotensi delisting yakni delisting PT Onix Capital Tbk (OCAP) secara voluntary. Nyoman menjelaskan, delisting suka rela OCAP lantaran perusahaan sudah tidak memiliki kegiatan usaha dan juga belum memiliki rencana usaha baru.

"Sebelumnya, Bursa selalu berkomunikasi dengan OCAP untuk membahas perbaikan kondisi perusahaan dan menjaga kepentingan investor. Sebagai tindak lanjut rencana voluntary delisting dan dalam rangka perlindungan investor, OCAP akan melakukan buyback saham sehingga diharapkan dapat dapat digunakan oleh investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki kepada Perseroan dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Nyoman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini