Sukses

Menelisik Prospek Emiten Properti Usai WNA Dapat Beli Rumah Hanya Modal Paspor

Pemerintah merilis aturan dalam mempermudah warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Begini dampak sentimen itu terhadap emiten properti.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan aturan dalam mempermudah warga negara asing (WNA) untuk memiliki aset atau rumah tinggal di Indonesia, syaratnya hanya membutuhkan paspor. Lantas, bagaimana dampaknya terhadap emiten properti? 

Research Analyst Henan Putihrai Sekuritas Jono Syafei menilai aturan tersebut memberikan peluang bisnis baru sehingga dapat menambah pendapatan bagi emiten properti. 

"Terkait WNA yang boleh memiliki properti di Indonesia tentu dapat menjadi sentimen positif untuk sektor properti," kata Jono, ditulis Sabtu (5/8/2023)

Menurut ia, jika melihat tren WNA yang mungkin akan lebih memilih tempat tinggal di area CBD seperti Jakarta Selatan terutama apartemen, maka developer yang memiliki portofolio highrise seperti PWON dan DILD akan lebih diuntungkan.

Bagi para investor, ia merekomendasikan beli saham PWON dengan target terdekat 525 dan DILD target terdekat 260.

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Desmond Wira menuturkan, aturan tersebut berpotensi meningkatkan permintaan WNA untuk membeli properti di Indonesia.

Desmond pun mencermati sejumlah emiten yang berpotensi diuntungkan dengan adanya aturan pemerintah terkait pembelian properti oleh WNA. Misalnya, SMRA, CTRA dan BSDE.

"Kemungkinan adalah yang memiliki proyek properti di tempat favorit WNA, yaitu Jakarta, Batam atau Bali. Misalnya SMRA, CTRA, BSDE," kata dia.

Selain itu, jika dilihat dari valuasi ketiga saham tersebut termasuk murah valuasinya. 

"Yang paling menarik BSDE, SMRA 1,2 kali, CTRA 1 kali, BSDE 0,73 kali," imbuhnya.

Dia bilang, untuk para investor strategi yang bisa diterapkan mulai dari melakukan akumulasi secara perlahan untuk tahan sampai minimal 1-2 tahun ke depan.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Modal Paspor, WNA Bisa Beli Rumah di Indonesia

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mempermudah warga negara asing (WNA) untuk memiliki aset atau rumah tinggal di Indonesia. Kini, syaratnya hanya membutuhkan paspor sebagai bukti sah identitas WNA.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menerangkan, aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Disini, syaratnya WNA cukup memiliki dokumen keimigrasian untuk bisa membeli aset di dalam negeri.

 "Sehingga dengan ketentuan ini, cukup paspor atau Visa orang asing dapat memiliki properti di Indonesia," kata dia dalam Sosialisasi Regulssi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Suyus mengatakan, aturan beli rumah ini berbeda dengan sebelumnya. Yakni, WNA perlu lebih dulu memiliki Kartu Indentitas Tingal Sementara (KITAS) atau Kartu Identitas Tinggal Tetap (KITAP).

"Jadi ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, jadi sekarang untuk kepemilikan orangg asing cukup (paspor atau visa), KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia, jadi ini posisinya dibalik," jelasnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Sudah Disetujui

Dia menegaskan, aturan ini sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham. Artinya, ada syarat yang lebih mudah untuk WNA memiliki aset di Indonesia.

Aturan tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun. Kali ini, orang asing bisa punya rusun yang berdiri di atas tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal sebelumnya, yang boleh dibeli hanya yang memiliki izin hak pakai.

"Pengaturan sebelumnya orang asing hanya dapat memiliki rumah susun diatas hak pakai, hal ini tentunya jadi ditunggu oleh para pegiat properti karena pada ununnya rusun dibangun (di atas) tanah HGB," paparnya.

4 dari 4 halaman

Siasat WNA Punya Rumah di Bali

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkap banyak warga negara asing (WNA) yang sengaja menikahi warga lokal untuk menguasai aset di Bali.

"Pemanfaatan penduduk lokal Bali oleh warga negara asing semakin meningkat, untuk kepentingan penguasaan aset yang berimplikasi kepada ancaman semakin tingginya ahli fungsi dan kepemilikan lahan serta terjadinya degradasi moral masyarakat," kata Koster saat memberikan jawaban pandangan umum terhadap fraksi pada raperda tentang haluan pembangunan Bali masa depan di sidang paripurna ke-23 di Kantor DPRD, Provinsi Bali yang berlangsung pada Rabu, (28/6/2023).

Wayan mengatakan modus penguasaan aset di Bali seperti ini harus segera ditangani serius. Sebab akan membahayakan Bali di masa depan.

"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus mengurus ini dengan serius, penduduk lokal Bali ini dimanfaatkan oleh warga negara asing (dengan cara) kawin. Untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset dan ini berbahaya buat Bali di masa yang akan datang," ujarnya.

"(WNA) kawin sebentar cerai, kawin sebentar cerai, akhirnya kita akan menghadapi masalah besar ke depannya. Tanahnya sudah dimiliki jadinya (oleh WNA)," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini