Sukses

Pantau Pasar Makin Gampang, BEI Luncurkan Aplikasi IDX Mobile

BEI meluncurkan IDX Mobile yang merupakan aplikasi untuk sampaikan informasi terkait pasar modal Indonesia secara langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan aplikasi IDX Mobile. Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi layanan BEI dalam menyampaikan informasi terkait pasar modal Indonesia secara langsung atau real time.

Informasi-informasi yang dimuat seperti harga saham, indeks, berita perusahaan tercatat, laporan keuangan, komoditas, dan lainnya dalam bentuk aplikasi mobile yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Direkrut Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, IDX Mobile dapat dimanfaatkan investor untuk mengakses dan memanfaatkan data pasar modal dalam proses pengambilan keputusan investasi.

"Jadi dengan bertambahnya jumlah investor, kami berupaya untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi investor terutama ritel di seluruh Indonesia untuk mengakses data dan informasi yang disediakan oleh Bursa secara mudah, murah dan kapanpun dapat diakses," kata Irvan dalam Edukasi Wartawan pasar Modal - Pemanfaatan Data bagi Investor dalam Mengambil Keputusan Investasi," Kamis (15/6/2023).

Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk mendukung program literasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai gambaran, Irvan menyebutkan angka literasi pasar modal saat ini lebih rendah dibandingkan angka inklusinya. Sehingga dikhawatirkan banyak investor melakukan investasi tanpa memiliki modal pengetahuan yang memadai.

"Kami khawatir investor melakukan investasi tanpa dibekali oleh informasi dan pengetahuan yang cukup. Sehingga proses pengambilan keputusan mereka memiliki keterbatasan dan dikhawatirkan ada penyesalan dalam proses pengambilan keputusan investasinya. Untuk itu kita coba menawarkan IDX Mobile yang sudah tersedia saat ini di Google Play Store dan App Store," imbuh Irvan.

Beberapa fitur unggulan yang ditawarkan aplikasi ini termasuk stock heat maps, running trade, dan virtual trading. Ke depan, aplikasi ini diharapkan bisa menjadi corong informasi bagi Self-Regulatory Organization (SRO) pasar.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tingkatkan Perlindungan Investor, BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus

Sebelumnya, selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus mulai Senin, 12 Juni 2023.

Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. 

Sejalan dengan implementasi papan pemantauan khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023. Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. 1-X.

Implementasi papan pemantauan khusus dibagi menjadi dua tahap. Tahap I merupakan papan pemantauan khusus - hybrid, yang diberlakukan pada hari ini, di mana saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 

 

 

3 dari 3 halaman

Tahap II Pemantauan Khusus

Sedangkan Tahap II merupakan papan pemantauan khusus - full call auction dengan semua saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Papan pemantauan khusus - full call auction akan diberlakukan pada Desember 2023. Adapun, tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di papan pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada papan pemantauan khusus. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • IDX Mobile

  • aplikasi

Video Terkini