Sukses

ADRO, MEDC, TOBA Kompak Kerjasama Berbisnis Panel Surya di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - PT Adaro Clean Energy Indonesia (Adaro Green), PT Medco Power Indonesia (Medco Power), dan PT Energi Baru TBS (Energi Baru) meneken nota kesepahaman pengembangan energi terbarukan (EBT) serta rantai pasok Solar Photovoltaic (PV) dan Sistem Penyimpanan Energi Baterai (SPEB) di Indonesia dengan beberapa pabrikan manufaktur PV dan baterai (OEM/Original Equipment Manufacturer).

 

Presiden Direktur PT Adaro Power Dharma Djojonegoro mengatakan, pihaknya siap mendukung pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur dan industri pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia. 

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) merupakan sumber energi baru terbarukan (EBT) terbesar yang akan berkontribusi terhadap lebih dari 50 persen pembangkitan listrik dalam negeri pada 2060. 

Dia bilang, Adaro Green bersama dengan Medco Power dan Energi Baru siap mendukung upaya pemerintah, melalui Kemenkomarves, terkait penggunaan produk dalam negeri untuk proyek-proyek EBT yang sedang dikembangkan, antara lain dengan menjalin kerja sama terkait peluang industrialisasi bisnis rantai pasok PLTS yang terdiri dari rantai pasok industri Solar PV dan SPEB. 

"Harapan kami, kesiapan dan rencana dunia usaha serta industri dalam mempersiapkan peningkatan kebutuhan EBT ini dapat memenuhi kebutuhan di dalam negeri maupun kawasan regional," kata Dharma dalam keterangan resminya, Jumat (17/3/2023).

Sebagaimana diketahui, ketiga perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), dan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).

Kerja sama ini adalah salah satu wujud komitmen Adaro Green, Medco Power, dan Energi Baru untuk mendukung program pemerintah Indonesia dalam meningkatkan produksi dalam negeri, terutama industri rantai pasok Solar PV dan SPEB di Indonesia. 

Pengembangan EBT dan peluang industrialisasi rantai pasok Solar PV dan SPEB dilakukan Adaro Green, Medco Power dan Energi Baru bersama dengan beberapa pabrikan manufaktur PV dan baterai dari dalam dan luar negeri, antara lain PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia, LONGI Solar Technology Co., Ltd, Jiangsu Seraphim Solar System Co., Ltd, Znshine PV-Tech Co., Ltd, Sungrow Power Supply Co., Ltd, PT Huawei Tech Investment, dan REPT BATTERO Energy Co.,Ltd. 

 

2 dari 2 halaman

Implementasi Energi Hijau

Presiden Direktur PT Medco Power Indonesia Eka Satria mengatakan, iIni merupakan bagian dari dukungan pihaknya terhadap program pemerintah Indonesia untuk mempercepat implementasi energi terbarukan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Energi Baru TBS Dimas Adi Wibowo menyampaikan, pihaknya menyambut dengan baik dan mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pengembangan industri energi terbarukan di Indonesia. 

"Kerja sama ini akan memperkuat kontribusi kami dalam pengembangan proyek-proyek energi terbarukan yang eksisting dan baru untuk masa depan Indonesia yang lebih hijau," kata Dimas.

Selain itu, kerja sama ini juga akan semakin meningkatkan kontribusi Adaro Green, Medco Power, dan Energi Baru dalam pengembangan proyek- proyek EBT untuk masa depan Indonesia yang lebih hijau.

Kerja sama ini diharapkan dapat membantu mewujudkan iklim usaha yang baik dalam membangun industri dan manufaktur panel surya di dalam negeri sehingga dapat mencapai nilai keekonomian proyek yang diinginkan.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kantor Perdana Menteri Singapura untuk pengembangan EBT. 

Hal ini mencakup kerja sama investasi pengembangan industri dan kapabilitas manufaktur EBT di Indonesia dari hulu ke hilir, serta perdagangan listrik lintas batas antar kedua negara yang memungkinkan masuknya devisa ke Indonesia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham