Sukses

Mengenal Saham Syariah di BEI, Jenis hingga Kinerjanya Indeksnya

Salah satu tujuan dari indeks saham syariah adalah untuk memudahkan investor dalam mencari acuan dalam berinvestasi syariah di pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.

Melansir laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/2/2023), ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

Kedua, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala setiap bulan Mei dan November. Saat ini, ada kriteria seleksi saham syariah oleh OJK.

Pertama, emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1.  Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah. Sntara lain, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa, perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
  3. Jasa keuangan ribawi. Antara lain; Bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
  5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan antara lain; barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI, barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
  6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Kedua, emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

  1.  Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen.
  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh perseratus).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indeks Saham Syariah

Indeks saham syariah adalah ukuran statistik yang mencerminkan pergerakan harga sekumpulan saham syariah yang diseleksi berdasarkan kriteria tertentu. Adapun penyeleksian saham syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES), artinya BEI tidak melakukan seleksi saham syariah, melainkan menggunakan DES sebagai acuan untuk pemilihannya.

Salah satu tujuan dari indeks saham syariah adalah untuk memudahkan investor dalam mencari acuan dalam berinvestasi syariah di pasar modal. Pengembangan indeks saham syariah terus dilakukan oleh BEI melihat kepada kebutuhan dari pelaku industri pasar modal. Saat ini, terdapat 5 (lima) indeks saham syariah di pasar modal Indonesia.

Saat ini, terdapat lima indeks saham syariah yang berlaku di BEI. Antara lain sebagai berikut:

1.Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

ISSI diluncurkan pada 12 Mei 2011. Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat pada papan utama dan papan pengembangan Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan data Bursa, terdapat 521 saham yang masuk dalam konstituen indeks ISSI periode 27 Februari 2023 sampai dengan review DES berikutnya oleh OJK.

Pada perdagangan Jumat, 14 Februari 2023, indeks ISSI ditutup pada posisi 212,68, naik 0,22 persen dibandingkan penutupan sebelumnya. Secara year to date (YTD), indeks ini terkoreksi 2,32 persen.

2. Jakarta Islamic Indeks (JII)

Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000. Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.

Pada perdagangan akhir pekan lalu, JII ditutup pada posisi 582,89, naik 0,4 persen dibandingkan penutupan sebelumnya. Sacara YTD, indeks ini terkoreksi 0,88 persen.

 

 

3 dari 3 halaman

3. JII70

Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018. Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.

JII70 ditutup pada posisi 197,46 pada Jumat, 24 Februari 2023. Posisi itu naik 0,12 persen dibanding penutupan hari sebelumnya. Sayangnya, kinerja indeks ini juga kurang bergairah dengan koreksi 0,78 persen ytd.

4. IDX-MES BUMN 17

Indeks yang mengukur kinerja harga dari 17 saham syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang memiliki likuiditas baik dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik. IDX-MES BUMN 17 merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Pekan lalu, indeks ini ditutup pada posisi 93,73, turun 0,21 persen dibandingkan perdagangan hari sebelumnya. Namun sejak awal tahun, IDX-MES BUMN 17 menciptakan kinerja yang positif dengan kenaikan 1,25 persen ytd.

5. IDX Sharia Growth (IDXShagrow)

IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW) adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham syariah yang memiliki tren pertumbuhan laba bersih dan pendapatan relatif terhadap harga dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik. IDX Sharia Growth diluncurkan pada tanggal 31 Oktober 2022. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen IDX Sharia Growth dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.

Pada perdagangan Jumat, 24 Februari 2023, indeks ini ditutup pada posisi 106,15 atau naik 0,77 persen dibandingkan penutupan sebelumnya. Sedangkan sejak awal tahun, IDX Sharia Growth telah tumbuh 1,2 persen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Saham Syariah

Video Terkini