Sukses

BEI Bakal Luncurkan Papan Pemantauan Khusus pada 2023

BEI bakal luncurkan papan pemantauan khusus pada 2023. Bagaimana perkembangannya?

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meluncurkan papan pemantauan khusus dengan skema hybrid.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, pihaknya akan meluncurkan papan pemantauan khusus secara hybrid sebelum meluncurkan papan pemantauan khusus full call-auction.

"Kita tahu ini hal yang sangat baru untuk sistem perdagangan di kita, awalnya kita tetapkan hybrid. Kita harapkan semua bisa dijalankan 2023," kata Jeffrey saat ditemui di BEI, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan proses persiapan Papan Pemantauan Khusus terus berlangsung, yang nantinya diharapkan akan makin meningkatkan perlindungan investor. Nantinya Papan Pemantauan Khusus akan dibagi menjadi dua tahap.

"Saat ini, BEI telah menyiapkan beberapa hal dalam rangka implementasi Papan Pemantauan Khusus, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di bursa. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya guna mendukung tercapainya implementasi Papan Pemantauan Khusus," Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 20 Desember 2022.

Jeffrey menjelaskan, Papan Pemantauan Khusus tahap satu yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan dalam papan tersebut, berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan.

Perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.

"Sedangkan perusahaan tercatat yang masuk dalam pemantauan khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, masih tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection berbeda, sebagaimana yang saat ini juga telah diterapkan bagi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus," kata Jeffrey.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Papan Pemantauan Khusus

Jeffrey menambahkan, dalam tahap satu akan dilakukan dua sesi periodic call auction dalam satu hari bursa, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada investor atas perdagangan periodic call auction dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan.

Sementara itu, Papan Pemantauan Khusus tahap dua yaitu Full Call Auction di mana bursa akan menerapkan sesi perdagangan periodic call auction secara penuh untuk semua kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus.

"Sehingga setelah tahap dua ini diterapkan, semua saham perusahaan yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Dalam tahap dua ini akan diterapkan lima sesi perdagangan periodic call auction dalam satu hari bursa," ujarnya.

Di samping itu, implementasi Papan Pemantauan Khusus merupakan upaya bursa dalam meningkatkan perlindungan investor dikarenakan perdagangan secara periodic call auction lebih tepat digunakan untuk saham-saham yang memiliki likuiditas perdagangan yang rendah.

 

 

   

 

3 dari 3 halaman

Upaya Tingkatkan Perlindungan kepada Masyarakat

"Investor dapat mengetahui saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus melalui notasi khusus 'X' yang disematkan di belakang kode perusahaan tercatat. Pada dasarnya, penerapan notasi khusus merupakan informasi yang mudah dicerna oleh investor untuk mengidentifikasi dengan cepat kondisi tertentu yang sedang dialami atau karakteristik khusus yang dimiliki oleh perusahaan tercatat," kata Jeffrey.

Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan oleh BEI untuk Efek bersifat ekuitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh bursa.

Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus "X".

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Papan Pemantauan Khusus