Top 3: Respons Antam Terkait Putusan Kasus Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said

Berikut tiga artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Minggu (28/8/2022).

Diterbitkan 28 Agustus 2022, 10:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kalah dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said di tingkat kasasi. 

Akibat hal itu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram kepada Budi. Selain itu, PT Antam juga harus membayar uang senilai Rp 92.092.000.000. 

Putusan itu tertuang dalam sidang perkara kasus Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1666 K/Pdt/2022 Tanggal 29 Juni 2022 BUDI SAID VS PT ANEKA TAMBANG Tbk, (atau disingkat PT ANTAM TBK), dkk.

Menanggapi hasil gugatan, PT Aneka Tambang Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia menyebut perusahaan akan menghormati putusan yang diberikan. 

Artikel Respons Antam Terkait Putusan Kasus Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said menyita perhatian pembaca di saham. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut tiga artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Minggu (28/8/2022):

1.Respons Antam Terkait Putusan Kasus Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kalah dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said di tingkat kasasi. 

Akibat hal itu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram kepada Budi. Selain itu, PT Antam juga harus membayar uang senilai Rp 92.092.000.000. 

Putusan itu tertuang dalam sidang perkara kasus Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1666 K/Pdt/2022 Tanggal 29 Juni 2022 BUDI SAID VS PT ANEKA TAMBANG Tbk, (atau disingkat PT ANTAM TBK), dkk.

Menanggapi hasil gugatan, PT Aneka Tambang Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia menyebut perusahaan akan menghormati putusan yang diberikan. 

Berita selengkapnya baca di sini

2.OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Danasupra Erapacific

PT Danasupra Erapacific Tbk menyampaikan keterbukaan informasi mengenai pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (27/8/2022), PT Danasupra Erapacific Tbk telah menerima surat dari OJK tentang pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan perseroan.

“Dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan,” tulis Presiden Direktur PT Danasupra Erapacific Tbk, Irianto Kusumadjaja dalam keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyatakan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan, perseroan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dan kelembagaan syariah dalam nama perusahaan. Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Berita selengkapnya baca di sini

3.Mengenal Teknik Multi Time Frame Analysis dalam Investasi Saham

Dalam dunia trading dan investasi saham, para investor maupun trader yang ingin meraih keuntungan setidaknya perlu memahami beberapa cara analisis dalam pergerakan harga saham. 

Umumnya dikenal ada dua analisis dalam dunia investasi yaitu analisis fundamental dan juga teknikal. Dalam analisis teknikal di dalamnya masih banyak cara-cara yang dapat dilakukan trader maupun investor untuk memprediksi pergerakan harga suatu saham, salah satunya yaitu menggunakan teknik Multi Time Frame Analysis. 

Investment Content Creator, Arvin Honami dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Indonesia Investment Education (IIE), Sabtu (27/8/2022) menjelaskan sedikit mengenai teknik Multi Time Frame Analysis. 

Berita selengkapnya baca di sini