Sukses

Alasan BEI Belum Eksekusi Emiten Berpotensi Delisting

BEI menyatakan tetap memantau dan membina terhadap perusahaan tercatat sebelum melakukan delisting.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengantongi sejumlah emiten yang berpotensi delisting. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, ada beberapa pertimbangan Bursa sebelum melakukan delisting.

Hal itu lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-I. Dalam beleid tersebut, delisting dapat dilakukan karena going concern perusahaan serta dilakukan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, atau hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Dalam perjalanannya, sebelum melakukan delisting, Bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap Perusahaan Tercatat termasuk upaya perbaikan yang dijalankan Perseroan,” kata Nyoman kepada awak media, Rabu (29/9/2021).

Adapun beberapa emiten yang saat ini berpotensi delisting, antara lain; PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), Polaris Investama Tbk (PLAS), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL). Nyoman mengatakan, saat ini saham perusahaan-perusahaan tersebut masih disuspensi.

“Berkaitan dengan BTEL, PLAS, GOLL, saat ini dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan,” kata Nyoman.

Selain itu, berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting perusahaan tercatat atau emiten salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.

Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di pasar modal, perusahaan tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangkan Upaya Perbaikan Kinerja

Hal itu dilakukan dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback). Namun, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, perusahaan tercatat masih dalam proses delisting.

"Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa,” kata Nyoman.

Ia menambahkan, Bursa akan terus memantau kondisi serta perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat. Bursa juga meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan perusahaan tercatat.

Berdasarkan catatan Bursa, terdapat perusahaan yang pernah dilakukan delisting dan kemudian melakukan relisting, yakni KOPI dan APEX.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Delisting

  • emiten