Sukses

Respons Produsen Sepatu Bata Setelah Pencabutan Status PKPU

PT Sepatu Bata Tbk buka suara usai pencabutan status PKPU pada 20 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menyatakan posisi keuangan yang sehat menjadi pertimbangan sehingga status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dicabut.

Direktur PT Sepatu Bata Tbk, Hatta Tutuko menuturkan, posisi keuangan cukup sehat. Ini terbukti gugatan PKPU yang dibatalkan.

"Gugatan PKPU dibatalkan (karena-red) posisi keuangan tak perlu dipailitkan,” ujar Direktur PT Sepatu Bata Tbk, Hatta Tutuko, saat paparan publik virtual, Rabu (16/6/2021).

Sebelumnya, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mengumumkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) sudah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara perseroan pada 20 Mei 2021.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 21 Mei 2021 perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Saat ditanya mengenai rencana pembayaran utang, perseroan menyatakan utang tersebut bersifat utang bisnis.

"Utang itu sifatnya utang bisnis, sampai saat ini utang dagang normal, kami bayar. Kami tidak melihat kekhawatiran karena cukup sehat keuangan. Terbukti PKPU membatalkan karena melihat laporan keuangan posisi yang sehat,” ujar dia.

Ia menambahkan, pihaknya pun tidak melakukan refinancing. “Tidak ada refinancing dari luar, kami tetap bisnis seperti biasa,” ujar dia.

PT Sepatu Bata Tbk mencatat liabilitas jangka pendek Rp 248,72 miliar dan jangka panjang Rp 48,65 miliar. Total liabilitas perseroan mencapai Rp 297,38 miliar pada 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengadilan Niaga Jakpus Cabut Status PKPU Produsen Sepatu Bata

Sebelumnya, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mengumumkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) sudah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara perseroan pada 20 Mei 2021.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 21 Mei 2021, perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Sudah 45 hari, sekitar Rp 1,2 miliar sudah lunas pada masa status PKPU,” ujar Kuasa Hukum PT Sepatu Bata Tbk Rusman Effendi kepada Liputan6.com.

Perseroan menyatakan status PKPU ini membuktikan perseroan mempunyai kemampuan keuangan yang cukup dalam menjalankan bisnisnya. “Hal ini sejalan dengan amanat pasal 259 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU,” dikutip dari keterangan tertulis.

Perseroan menyatakan akan tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa dan menjaga kinerja.

“Untuk ke depannya, perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa dan berupaya untuk menjaga kinerja perusahaan semaksimal mungkin guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap perseroan,” 

"Perseroan menghaturkan terima kasih kepada Hakim Pengawas dan tim Pengurus atas bantuannya dan juga tidak lupa Perseroan mengucapkan terima kasih kepada Wibhisana & Partner atas bantuan, petunjuk serta telah melindungi kepentingan Perseroan," 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.