Sukses

Deretan Tugas Abdee Slank Jadi Komisaris Independen Telkom

Hasil RUPST PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) atau Telkom menyetujui perubahan susunan pengurus komisaris dan direksi pada Jumat, 28 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) atau Telkom menyetujui perubahan susunan pengurus dewan komisaris dan dewan direksi pada Jumat, 28 Mei 2021.

Salah satunya mengangkat Abdi Negara Nurdin atau dikenal sebagai Abdee Slank sebagai Komisaris Independen.  Lalu apa saja tugas yang dipegang Abdee Slank sebagai komisaris independen?

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 pasal 1 ayat 3 disebutkan Dewan Komisaris adalah organ emiten atau perusahaan publik yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan  Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang berasal dari dari luar emiten atau perusahaan publik dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK.

Pada pasal 28 mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang antara lain pada ayat 1 disebutkan dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan penguruan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai emiten dan perusahaan publik maupun usaha emiten dan perusahaan publik dan memberi nasihat kepada direksi.

Ayat 2 juga menyebutkan dalam kondisi tertentu, dewan komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Ayat 3 anggota dewan komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.

Selain itu, ayat 4 disebutkan dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dewan komisaris wajib membentuk komite audit dan dapat membentuk komite lainnya.

Ayat 5 disebutkan dewan komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 4 setiap akhir tahun buku.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  pada pasal 108 disebutkan ayat 1 Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasihat kepada direksi.

Ayat 2 juga mengatakan pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

Ayat 3 disebutkan dewan komisaris terdiri atas satu orang anggota atau lebih.

Ayat 4 disebutkan dewan komisaris yang terdiri atas lebih dari satu orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota dewan komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan dewan komisaris.

Bambang Brodjonegoro dan Isa Rachmatarwata Masuk Jajaran Komisaris

RUPST PT Telkom Indonesia Tbk juga mengangkat Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama menggantikan Rhenald Kasali. Bambang sebelumnya merupakan mantan Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Indonesia di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Kabinet Indonesia Maju.

Bambang juga pernah menjabat Menteri Keuangan Indonesia ke-29 pada periode 27 Oktober 2014- 27 Juli 2016. Saat ini, dirinya menduduki kursi Komisaris Bukalapak, bersama dengan putri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid.

Selanjutnya ada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang juga masuk dalam jajaran Komisaris Perseroan. Sebelumnya, Isa Rachmatarwata sempat menjabat sebagai komisaris, sebelum kemudian melepas jabatan tersebut pasca ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Susunan Pengurus Komisaris dan Direksi Telkom

Berikut jajaran dewan komisaris dan direksi terbaru Telkom Indonesia:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama/Komisaris Independen : Bambang Brodjonegeoro

Komisaris Independen : Wawan Iriawan

Komisaris Independen : Bono Daru Adji

Komisaris Independen : Abdi Negara Nurdin

Komisaris : Marcelino Pandin

Komisaris : Ismail

Komisaris : Rizal Mallarangeng

Komisaris : Isa Rachmatarwata

Komisaris : Arya Mahendra Sinulingga

Dewan Direksi

Direktur Utama : Ririek Adriansyah

Direktur Keuangan : Heri Supriadi

Direktur Consumer Service : Venusiana Papasi

Direktur Network & IT Solution : Herlan Wijanarko

Direktur Digital Business : Muhammad Fajrin Rasyid

Direktur Strategic Portfolio : Budi Setiawan Wijaya

Direktur Wholesale & International Service : Bogi Witjaksono

Direktur Human Capital Management : Afriwandi

Direktur Enterprise & Business Service : Edi Witjara

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.