Sukses

Gagal Bayar MTN II 2018, Tridomain Sebut Masih Negosiasi dengan Kreditur

PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) juga mengatakan fokus untuk negosiasi dengan pemegang MTN dalam penyelesaian dan restrukturisasi pembayaran MTN II.

Liputan6.com, Jakarta - PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) menyatakan pihaknya sedang menjadwal ulang restrukturisasi dan kewajiban yang sudah ada maupun akan jatuh tempo.

Hal itu dilakukan agar perseroan dapat mempertahankan usaha serta menyelesaikan kewajiban kepada kreditur meski terpaksa harus dilakukan restrukturisasi dan penjadwalan ulang. Hal itu disampaikan lewat materi paparan publik insidentil yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa (11/5/2021).

Perseroan mengaku selama ini telah melakukan pembayaran ke seluruh kreditur yang ada secara konsisten. Namun, saat ini karena kondisi ekonomi yang belum menunjang akibat pandemi COVID-19 yang masih berkelanjutan perseroan mengalami dampak keuangan. Penjualan dan operasional usaha masih terus berjalan, melakukan antisipasi pada kondisi usaha di tengah pandemi COVID-19.

Materi paparan publik tersebut disampaikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi. Hal ini menyusul penundanaan pembayaran pokok medium term notes II (MTN II) yang jatuh tempo pada 27 April 2021. Penundaan MTN itu merupakan MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018.

Sebelumnya dalam keterbukaan informasi BEI pada 7 Mei 2021, PT Tridomain Performance Materials Tbk menyatakan mengalami gagal bayar pada 27 April 2021.

Perseroan menegaskan masih melakukan pembicaraan dan negosiasi dengan pemegang MTN terkait dengan difasilitasi oleh agen pemantau sehubungan dengan rencana restrukturisasi MTN terkait.

Perseroan mengaku telah menunjuk konsultan keuangan untuk keperluan hal itu. Adapun pemegang MTN II Tridomain Performance Materials 2018 itu PT Mandiri Manajemen Investasi.

Perseroan belum menerima notice default dari kreditur. Perseroan sejauh ini baru menerima surat dari agen pemantau dari MTN II yaitu Bank CIMB Niaga. Agen pemantau mengingatkan belum dipenuhinya pembayaran pokok MTN II yang telah jatuh tempo pada 27 April 2021 dan meminta penyelesaian atau pelunasan dalam remedy period selama 14 hari sejak 27 April 2021.

Selain itu, perseroan menyatakan dalam perjanjian penerbitan MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018 yang dimaksud itu terdapat ketentuan cross default terhadap utang perseroan lainnya.

Dalam hal ini meliputi MTN I, MTN III, Bonds I dan Bonds II. Adapun cross default merupakan klausul yang sering tercantum dalam sebuah perjanjian utang.

Jika perusahaan mengalami gagal bayar salah satu utangnya, status itu juga melekat pada utang lainnya secara otomatis. Dalam perjanjian kredit bank, klausul ini memberikan kewenangan bagi bank tanpa diperlukan somasi atau peringatan lagi untuk mengakhiri perjanjian kredit dengan nasabah.

Perseroan juga mengatakan fokus untuk negosiasi dengan pemegang MTN dalam penyelesaian dan restrukturisasi pembayaran MTN II. Pihaknya belum ada rencana lain untuk penyelesaian pembayaran utang  termasuk pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Perseroan masih memfokuskan pada proses pembicaraan dan negosiasi dengan pemegang MTN II untuk penyelesaian dan restrukturisasi pembayaran MTN II dengan dibantu oleh financial advisors dan di luar itu belum ada rencana lainnya,” dikutip dari keterbukaan informasi BEI yang diteken Presiden Direktur PT Tridomain Performance Materials Tbk Harjono.

Perseroan juga mengatakan belum ada komitmen tertulis dari pemegang saham pengendlai untuk menambah modal. “Namun, sepengetahuan perseroan hal tersebut juga merupakan hal yang sedang diupayakan oleh pemegang saham pengendali,” tulis Harjono.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunda Penerbitan Obligasi

Rincian outstanding yang dimiliki perseroan antara lain:

-MTN I senilai USD 20 juta dengan bunga 9 persen, dan tanggal jatuh tempo pada 18 Mei 2021.

-MTN III senilai Rp 250 miliar dengan bunga 10,50 persen, dan tanggal jatuh tempo pada 4 Juli 2021

-Bond I senilai Rp 100 miliar dengan bunga 10,50 persen, dan tanggal jatuh tempo pada 8 Januari 2022

-Bond II senilai Rp 400 miliar dengan bunga 10,50 persen, dna tanggal jatuh tempo pada 28 Juni 2022.

Perseroan menyatakan masih mengupayakan dengan mengumpulkan dari hasil operasional perseroan dan entitas anak untuk membayar utang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun.

Tunda Penawaran Obligasi

Perseroan juga menyampaikan menunda untuk pendaftaran penawaran umum berkelanjutan obligasi berkelanjutan I Tridomain Performance Materials Tahap I Tahun 2021 dan sukuk mudharabah berkelanjutan I Tridomain Performance Materials Tahap I Tahun 2021.

Perseroan menyatakan masih belum penuhi dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok untuk MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018. Perseroan masih berupaya menyelesaikan kewajiban perseroan dan mempertahankan operasional perseroan karena saat ini memiliki kondisi fundamental yang masih baik.

Perseroan sedang melakukan berbagai upaya antara lain refinancing, installment, restructuring dan upaya lain sesuai ketentuan yang berlaku dapat disetuji oleh para pihak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.