Sukses

Mau Batalkan Rights Issue, BEI Minta Golden Energy Gelar Paparan Publik

PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) berniat membatalkan rights issue. Lalu bagaimana tanggapan BEI?

Liputan6.com, Jakarta - PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) berniat membatalkan pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Dalam keterbukaan informasi BEI, jika suspensi saham perseroan dicabut setelah proses divestasi saham perseroan oleh Golden Energy and Resources (GEAR), perseroan akan meninjau ulang pelaksanaan rights issue.

"Jika suspensi saham perseroan dapat dicabut oleh BUrsa, maka perseroan bermaksud untuk membatalkan proses HMETD dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di OJK,” jelas manajemen GEMS, seperti dikutip, Jumat (16/4/2021).

Sehubungan dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, pernyataan pendaftaran menjadi batal apabila dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Terbuka tidak memberikan tanggapan.

Hal itu merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Selain itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, sesuai dengan pasal 56 POJK No. 15/POJK.04/2020 yang menyebutkan dalam hal hasil RUPS yang telah disetujui dalam RUPST belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib memberikan penjelasan khusus terkait pelaksanaan hasil RUPS tersebut dalam RUPS terdekat dan mengungkapkan penjelasan.

Adapun rencana rights issue tersebut semula dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan free float minimum 7,5 persen.

Perseroan mengatakan, kalau pemegang sahamnya Golden Energy and Resources Limited (GEAR) menyadari pelaksanaan HMETD perseroan tidak cukup baik terutama dalam hal penyerapan saham yang ditawarkan dalam proses rights issue.

"GEAR selalu pemegang saham pengendali perseroan melakukan divestasi dibandingkan dengan melaksanakan HMETD. Ini untuk memenuhi ketentuan free float sehingga suspensi saham perseroan dapat segera dicabut oleh bursa,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuan Paparan Publik

Dengan terpenuhinya free float minimum 7,5 persen dan telah dipenuhinya Ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor 1-A terkait jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 50 juta, serta mengingat saham GEMS telah disuspensi selama 3 tahun 3 bulan, BEI meminta GEMS melakukan paparan publik Insidentil.

Hal itu dimaksudkan agar publik memperoleh informasi yang komprehensif dalam pengambilan keputusan investasinya.

"Selain itu, Bursa telah meminta permintaan penjelasan kepada GEMS terkait rencana aksi korporasi baik yang telah dilakukan maupun rencana aksi korporasi yang masih dalam proses dalam rangka memenuhi ketentuan pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama tersebut,” ujar Nyoman kepada awak media.

Seluruh keterbukaan informasi yang diumumkan Perseroan kepada publik akan menjadi pertimbangan Bursa untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek GEMS. Sehingga ketika suspensi telah dicabut, diharapkan saham GEMS tidak berpotensi untuk dikenakan suspensi kembali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.