Sukses

Respons Saratoga Terkait Denda KPPU Rp 1 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi

Head of Corporate Communications PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, Catharina Latjuba angkat bicara mengendai sanksi denda Rp 1 miliar oleh KPPU.

Liputan6.com, Jakarta - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) angkat bicara mengenai sanksi denda Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sanksi denda itu diberikan lantaran keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukan Saratoga Investama Sedaya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).

Head of Corporate Communications PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, Catharina Latjuba menuturkan, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan. Perseroan juga menghormati putusan otoritas dan akan melakukan kewajiban termasuk bayar denda.

"Hingga saat ini, kami belum mendapatkan Salinan putusan. Saratoga menghormati putusan otoritas yang berwenang dan akan tetap melakukan semua kewajiban dengan baik, termasuk membayar denda keterlambatan," ujar Catharina lewat surat elektronik yang diterima Liputan6.com, ditulis Selasa (6/4/2021).

Adapun denda itu dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di KPPU pada Senin, 5 April 2021. Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM. Demikian mengutip dari laman KPPU.

KPPU dalam persidangan menemukan SRTG (suatu perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam), baru melakukan nofitikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM (suatu perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal) pada 10 Desember 2019.

Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada 9 September 2011.Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Oleh karena itu, perseroan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 miliar dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gerak Saham SRTG

Pada penutupan perdagangan , Selasa, 6 April 2021, saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) naik 3,81 persen menjadi Rp 5.450 per saham.

Saham SRTG dibuka naik 50 poin ke posisi Rp 5.300 per saham. Saham SRTG berada di level tertinggi Rp 5.625 dan terendah Rp 5.225 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 1.906 kali dengan nilai transaksi Rp 28 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.