Sukses

PPnBM Mobil Nol Persen Berlaku Maret 2021, Ini Tanggapan Astra International

Pemerintah memberikan insentif PPnBM mobil nol persen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan penjualan mobil.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan relaksasi pajak berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk kendaraan roda empat yang dilakukan secara bertahap. Insentif PPnBM mobil nol persen ini mulai diberikan pada 1 Maret 2021.

Lalu bagaimana dampak rencana pemberian relaksasi berupa PPnBM mobil nol persen terhadap emiten sektor otomotif?

PT Astra International Tbk (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan penjualan roda empat di Indonesia.

Akan tetapi, Head of Corporate Communication PT Astra International Tbk, Boy Kelana Soebroto menuturkan, grup otomotif Astra masih mengkaji potensi kenaikan penjualan yang akan terjadi sebagai dampak diterapkannya kebijakan itu. Perseroan akan melihat bagaimana dinamika jika peraturan itu telah efektif.

"Dari sisi permintaan, hal ini akan berdampak positif, dan dapat mendorong kenaikan penjualan, namun kami masih kaji di internal kami lebih lanjut,” saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Senin (15/2/2021).

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan insentif pajak yaitu PPnBM mobil nol persen yang dilakukan bertahap. Diperkirakan skenario relaksasi PPnBM dilakukan bertahap ini dapat meningkatkan produksi mencapai 81.752 unit. Selain itu, dengan ada relaksasi PPnBM mobil ini estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbang pemasukan negara Rp 1,4 triliun.

Kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. 

"Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan," terang Kemenkeu dalam siaran pers resminya, Sabtu, 13 Februari 2021.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPnBM Mobil Nol Persen hingga Desember 2021

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yakni melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko). 

Kementerian Keuangan berharap, kombinasi kebijakan ini dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

"Kebijakan penurunan tarif PPnBM ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata."

"Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," tulis Kemenkeu.

3 dari 3 halaman

Untuk Percepat Laju Pemulihan Ekonomi Nasional

Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tren peningkatan sejak Terkontraksi minus 5,32 persen pada kuartal II 2020, minus 3,49 persen di kuartal III, dan menjadi 2,19 persen di kuartal IV. 

Konsumsi rumah tangga (RT) secara bertahap juga mengalami perbaikan. Pada kuartal II, konsumsi RT tumbuh minus 5,52 persen, meningkat menjadi minus 4,05 persen di kuartal III, dan minus 3,61 persen di kuartal IV. 

Di sisi lain, konsumsi masyarakat kelas menengah-atas masih tertahan karena pandemi, sehingga tabungan masyarakat di perbankan mengalami peningkatan yang signifikan.

"Dari sisi produksi, insentif ini akan memperkuat pemulihan ekonomi sektor-sektor strategis domestik. Rilis PDB menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi telah mengalami perbaikan pertumbuhan ekonomi," ungkap Kemenkeu.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri pengolahan dan perdagangan yang secara total berkontribusi sebesar 32,8 persen juga mengalami pemulihan. 

Sektor industri pengolahan telah membaik dari minus 6,18 persen di kuartal II 2020, lalu meningkat menjadi minus 4,34 persen di kuartal III dan minus 3,14 persen di kuartal IV. Sektor perdagangan memiliki tren pemulihan yang hampir sama, dari minus 7,59 persen (kuartal II), meningkat menjadi minus 5,05 persen (kuartal III) dan minus 3,04 persen (kuartal IV).

Program vaksinasi yang telah berjalan secara masif diharapkan akan efektif segera menurunkan kurva infeksi Covid-19 dan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi. Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.