Sukses

Aturan IMEI Bikin Saham Trikomsel Kena Suspensi

Suspensi dilakukan karena harga saham Trikomsel naik 24,56 persen dari Rp 342 per unit pada penutupan perdagangan 12 Juli 2019 menjadi Rp 426 per unit pada 16 Juli 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Perdagangan saham PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) kembali dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pembukaan perdagangan Rabu (17/7). Suspensi dilakukan karena harga saham emiten yang bergerak pada penyedia produk dan layanan telekomonukasi seluler di indonesia ini naik 24,56 persen dari Rp342 per unit pada penutupan perdagangan 12 Juli 2019 menjadi Rp426 per unit pada 16 Juli 2019.

Direktur Trikomsel Jason Aleksander Kardachi menuturkan, pihaknya masih belum mengetahui secara persis mengapa saham mereka meningkat tajam secara tiba-tiba. Namun dia menduga kenaikan tajam itu didorong oleh langkah pemerintah yang akan membuat regulasi tentang IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia.

"Kami melihat mungkin karena adanya ekspektasi dari masyarakat mengenai peraturan IMEI ini. Kami masih belum tahu peraturan tersebut seperti apa, dan sampai saat ini kami masih mengkaji dampaknya akan seperti apa," paparnya dalam Public Expose di BEI, Kamis (18/7/2019).

Jason menjelaskan, hingga saat ini peraturan IMEI memang belum direalisasikan, oleh sebab itu pihaknya masih akan mengkaji terkait pengimplementasian daripada regulasi IMEI tersebut.

"Kami belum bisa evaluasi secara realitas dampaknya seperti apa. Kami masih harus mengkaji setelah itu keluar, apa sebenarnya isi dari peraturan tersebut dan kapan aturan itu akan keluar," terangnya.

Sebagai informasi, saham TRIO tak hanya sekali ini saja disuspensi. Sebelumnya, pada 15 Juli 2019, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham TRIO di seluruh pasar. Saham TRIO disuspensi setelah harganya melonjak 584 persen, dari Rp50 per lembar saham pada penutupan transaksi 1 Juli 2019 menjadi Rp342 per unit pada 12 Juli 2019.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Saham BEI Lidia M. Panjaitan, dalam keterbukaan informasi di BEI, Rabu (17/7) menjelaskan pembukaan suspensi saham TRIO akan dilakukan sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kata Telkomsel Soal Pemblokiran Ponsel BM via IMEI

Operator seluler Telkomsel siap mematuhi aturan pemerintah mengenai pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel BM atau black market.

"Saya yakin, semua operator baik Telkomsel maupun yang lainnya akan comply, jika itu sudah ditetapkan. Kami akan ikuti, asalkan itu memang sudah ditetapkan," kata Manager Media Relation Telkomsel Sigue Kilatmaka saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Ia mengatakan, operator saat ini masih menunggu aturan yang hendak disahkan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Saat ini, operator yang diwakili oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) masih melakukan pembahasan dengan kementerian yang dimaksud terkait dengan mekanisme pemblokiran IMEI ponsel BM.

"Untuk operator, diwakili oleh ATSI, jadi dibicarakan di Kemenperin dengan melibatkan ATSI dan Kemkominfo. Namun sejauh ini belum ada draft yang dibagikan kepada operator tentang harus bagaimana-nya. Jadi kami akan menunggu, poinnya operator akan comply jika sudah ditetapkan aturannya," kata Singue.

3 dari 4 halaman

ATSI Minta Pemblokiran IMEI Tak Bebani Operator

Operator seluler Telkomsel siap mematuhi aturan pemerintah mengenai pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel BM atau black market.

"Saya yakin, semua operator baik Telkomsel maupun yang lainnya akan comply, jika itu sudah ditetapkan. Kami akan ikuti, asalkan itu memang sudah ditetapkan," kata Manager Media Relation Telkomsel Sigue Kilatmaka saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Ia mengatakan, operator saat ini masih menunggu aturan yang hendak disahkan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Saat ini, operator yang diwakili oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) masih melakukan pembahasan dengan kementerian yang dimaksud terkait dengan mekanisme pemblokiran IMEI ponsel BM.

"Untuk operator, diwakili oleh ATSI, jadi dibicarakan di Kemenperin dengan melibatkan ATSI dan Kemkominfo. Namun sejauh ini belum ada draft yang dibagikan kepada operator tentang harus bagaimana-nya. Jadi kami akan menunggu, poinnya operator akan comply jika sudah ditetapkan aturannya," kata Singue.

4 dari 4 halaman

Perlu Ada Analis Komprehensif

Lebih lanjut, kata Ririek, perlu dilihat kembali agar tak membebani industri telko secara berlebihan.

"Ismail (Dirjen SDPPI Kemkominfo) bilang pembebanan investasi itu kan di operator. Itu juga harus dilihat, karena jangan sampai membebani industri secara berlebihan. Memang belum ada detailnya tapi poinnya adalah, setiap operator siap mendukung aturan itu," tutur Ririek.

Dia berpendapat, perlu ada analisa komprehensif terkait penerapan kebijakan pemblokiran IMEI di Indonesia.

"Termasuk untuk melindungi kepentingan masyarakat yang smartphone lamanya tidak diganti, IMEI-nya harus diapakan, ini yang harus dibicarakan," tuturnya.

Hal lain yang juga perlu dibahas rinci adalah mengenai warna negara asing yang datang ke Indonesia serta memakai layanan seluler dari operator lokal, tetapi menggunakan smartphone dari luar negeri. "Itu belum jelas, karena saat ini operator memang ada paket untuk turis," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.