Sukses

Strategi Emiten Properti Saat BI Relaksasi Uang Muka Kredit Rumah

Manajemen PT Ciputra Development Tbk menilai positif langkah BI merelaksasi rasio pinjaman terhadap aset atau disebut loan to value Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menilai positif langkah Bank Indonesia (BI) merelaksasi rasio pinjaman terhadap aset atau disebut loan to value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pembelian pertama.

Direktur PT Ciputra Development Tbk, Tulus Santoso berharap kebijakan BI itu dapat memulihkan sektor properti. Hal itu lantaran kendala KPR tidak ada lagi sehingga dapat meningkatkan permintaan. Namun, ia menilai, kebijakan tersebut sudah telat.

"Artinya sejak pengetatan tahun 2013 yang lalu sekarang sudah hampir semua kembali ke asal setelah berproses sekian lama, mestinya sudah satu tahun lalu dikembalikan,” ujar Tulus saat lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Sabtu (30/6/2018).

Pihaknya pun akan manfaatkan kesempatan dari program BI itu untuk menawarkan produk properti kepada masyarakat. Tulus menuturkan, biasanya tipe rumah kecil akan diminati oleh masyarakat. Masyarakat atau pembeli dengan pakai KPR beli rumah tipe kecil senilai kurang dari Rp 1 miliar. "Kami akan sambut dengan promosi besar," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI Relaksasi DP Rumah Pertama

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut.

"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat 29 Juni 2018.

Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen.

Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global.

"Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effectyang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry.

Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen.

Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.