Sukses

Astra Graphia Jual 51% Saham AMI

Astra Graphia memperoleh dana sekitar Rp 144 miliar dari menjual saham anak usahanya sekitar 51 persen kepada Monitise Asia Pacific Ltd

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Graphia Tbk (ASGR), anak usaha grup Astra telah menjual saham anak usahanya secara resmi yaitu PT AGIT Monitise Indonesia (AMI) milik PT Astra Graphia Information Technology (AGIT) kepada Monitise Plc.

Penjualan saham itu telah berlaku efektif pada 27 Juni 2014 setelah dipenuhinya syarat-syarat  dalam perjanjian jual saham bersyarat (conditional share sale agreement) pada 26 Mei 2014. Perseroan juga telah memperoleh persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pelaksanaan pre completion funding untuk memenuhi kewajiban pembayaran PT Agit Monitise Indonesia kepada krediturnya.

Pembayaran atas penjualan saham Agit Monitise oleh Monitise Plc dilakukan dengan cara memberikan sejumlah saham biasa Monitise Plc yang tercatat di alternative investment market di London kepada PT Astra Graphia Information Technology (AGIT).

Saham Monitise itu dijual oleh AGIT di pasar reguler bursa di London dengan nilai US$ 12,02 juta. Sebelum penjualan saham AMI, pemegang sahamnya antara lain AGIT sebesar 51 persen dan Monitise Asia Pacific Ltd, HK sebesar 49 persen.
Lalu pemegang saham AMI sesudah penjualan saham antara lain Monitise Plc Uk sebesar 51 persen dan Monitise Asia Pacific Ltd, HK sebesar 49 persen.

"Setelah penjualan saham AMI, AGIT masih tetap menjalin kerja sama dengan grup monitise untuk memanfaatkan potensial bisnis yang berbasis platform mobile services untuk lembaga keuangan dan mobile network operators dengan target pelanggan Indonesia. AGIT membeli lisensi software monitise group termasuk biaya pemeliharaannya berdasarkan software license agreement," ujar Presiden Direktur PT Astra Graphia Tbk, Herrijadi Halim, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang ditulis Minggu (29/6/2014).

Penjualan saham itu bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Hal itu diatur dalam peraturan Bapepam LK Nomor IX.E.1 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.

AGIT bergerak di bidang penyediaan jasa konsultasi dan implementasi teknologi informasi. Sedangkan AMI bergerak di usaha penyediaan platform yang memberi dukungan software dan solusi terhadap layanan mobile banking, mobile payment dan mobile commerce bagi bank, lembaga keuangna dan mobilre operator serta mobile wallets. (Ahm/)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini