Sukses

Asosiasi Emiten Indonesia Menilai Pungutan OJK Salah

Menurut Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Franky Welirang, pungutan dapat diberlakukan asal perusahaan bergerak di sektor keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Franky Welirang menilai salah terhadap pungutan biaya kepada semua perusahaan yang tercatat di pasar modal. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan.

"Dalam Undang-undang OJK ada satu Peraturan Pemerintah mengenai pemungutan biaya, keluar aturan itu semuanya dikenakan tidak dipilah. Saya tidak tahu perancang peraturan itu. Menurut saya salah," kata Franky, dalam diskusi Publik OJK Watch, Evaluasi 1 Tahun Menimbang Manfaat OJK, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Franky mengungkapkan, anggota pasar modal tidak semuanya bergerak di pasar keuangan.  "Pasar modal bukan sepenuhnya pasar keuangan, yang dipasarkan saham yang dilepas," tutur Franky.

Menurut Franky, para emiten rela membayar pungutan jika seluruhnya  bergerak pada pasar keuangan. Namun hal ini justru memberatkan anggota pasar modal yang tidak bergerak di pasar keuangan.

"Kami emiten harus membayar, kami rela membayar kalau itu sah saja kalau di sektor keuangan. Kalau bukan di sektor keuangan agak berat," kata Franky.

Ia menambahkan, pemungutan  ini akan membahayakan pasar modal Indonesia. Oleh karena itu Franky meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Undang-Undang tersebut.  Apalagi kalau perusahaan mencari peraturan lebih sederhana. "Kami menyarankan mereview peraturan yang ada. Untuk apa buka di Indonesia? Kita bisa buka di Singapura, ini yang berbahaya." kata Franky.

OJK menetapkan pungutan bagi emiten atau perusahaan terbuka yang akan melakukan aksi korporasi. Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.