Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra) memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode September 2025 hingga Juni 2026 dengan total nilai mencapai Rp 11,24 miliar.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,42 miliar.
Pemusnahan dilakukan bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar sebagai tahap akhir proses penegakan hukum terhadap barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
Advertisement
Barang yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang rokok dan cerutu, 540 cartridge, serta barang hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan kiriman berupa 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket barang lainnya.
Selain di Bali, Bea Cukai juga akan memusnahkan barang hasil penindakan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Nilai barang yang akan dimusnahkan mencapai Rp 15,26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 9,65 miliar.
Barang tersebut terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang rokok, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepress), serta 3.207 paket barang pelintas batas dan barang lainnya.
Selama semester pertama 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama kantor-kantor pelayanan di wilayah Bali, NTB, dan NTT mencatat 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Nilai barang hasil penindakan pada periode tersebut mencapai Rp 109,6 miliar.
Â
Tindak Lanjut Penegakkan Hukum
Selain itu, Bea Cukai telah menyelesaikan dua perkara pidana cukai yang telah dilimpahkan ke kejaksaan serta menerapkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 5,36 miliar melalui mekanisme ultimum remedium.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Iyan Rubiyanto mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan hukum agar barang-barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.
"Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan," ujar Iyan.
Ia mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai guna menekan peredaran barang ilegal.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306046/original/055773200_1784849507-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_17.53.08.jpeg)