Mahasiswa Masuk Kamar Ibu Kos, Bawa Kabur Kotak Kayu

Pelaku ditangkap dalam hitungan jam.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 20:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - MA (21), mahasiswa usia 21 tahun ditangkap polisi setelah membobol rumah ibu kos di Kota Metro, Lampung, dan membawa kabur Rp 50 juta. Pelaku diamankan hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Pelaku berhasil diamankan setelah anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan dan nomor kontak yang digunakan pelaku. Selanjutnya dilakukan upaya pemancingan untuk bertemu di wilayah Jalan RA Kartini, Metro Utara, sebelum akhirnya ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, Rabu (8/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban, Umi Kulsum (65) di Jalan RA Kartini, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Kejadian berawal saat korban menyimpan Rp 50 juta di dalam kotak kayu yang dikunci gembok, kemudian meletakkannya di bawah tempat tidur.

Sekira pukul 04.00 WIB, korban berangkat ke pasar dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Kunci kamar diketahui disimpan di dalam lemari plastik di kamar mandi.

"Saat kembali pukul 06.00 WIB, korban mendapati gembok kotak penyimpanan telah rusak dan uang Rp50 juta di dalamnya telah hilang. Korban juga melihat posisi kunci kamar sudah bergeser dari tempat semula," tuturnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah kotak kayu tempat menyimpan uang, gunting berbahan stainless bergagang hitam, serta sebuah gembok berwarna emas.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 9 tahun.