Cinta Tak Berbalas, Pria di Jeneponto Bunuh Lalu Setubuhi Mayat Tantenya

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku menyumbat mulut korban dengan kain sarung hingga korban tidak bisa bernapas.

OlehFauzan
Diterbitkan 11 Juni 2026, 17:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jeneponto - Seorang pria berinisial WS alias Bogar (36) ditangkap tim gabungan kepolisian usai diduga membunuh dan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada tantennya sendiri, BDN (51), di Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Pelaku ditangkap setelah 16 bulan lamanya menjadi buronan polisi.

Kanit Resmob Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad menjelaskan bahwa pelaku dibekuk di BTN Fairuz, Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat (5/6/2026), sekitar pukul 16.40 Wita. WS pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus yang diungkap adalah pemerkosaan dan pembunuhan. Pelaku berhasil kami amankan dibantu Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polresta Palu di Palu," kata Abdul Rasyad, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan kasus ini terungkap setelah penemuan jasad korban di rumahnya di Kampung Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, pada awal Februari 2025. Kala itu korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk.

"Kejadian pertama diadukan bahwa ada penemuan mayat dan kondisi mayatnya sudah mulai membusuk. Setelah itu kami melakukan penyelidikan, mencari informasi dan mengarah kepada satu orang yang kemudian kami curigai," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian pun berhasil mengidentifikasi bahwa pelakunya adalah WS, yang merupakan keponakan korban. Mengetahui dirinya dikejar polisi, pelaku pun kemudian melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga ke Sulawesi Tengah sebelum akhirnya ditangkap.

"Sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Jadi mereka tetangga dan masih ada hubungan keluarga," lanjutnya.

 

Korban Disetubuhi Setelah Tewas

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengungkapkan motif pelaku dipicu perasaan suka terhadap korban yang tidak berbalas.

"Motifnya itu dia suka korban. Jadi itu memang kebetulan korban statusnya janda dan pelaku WB dia juga bujang, akhirnya suka tetapi korban tidak mau," kata Nurman kepada wartawan.

Menurutnya, sebelum kejadian pelaku sempat mengonsumsi minuman keras dan masuk ke rumah korban pada dini hari melalui pintu belakang.

"Jadi dia berusaha bagaimana caranya bisa dapatkan korban dan dia pergi minum (miras). Habis minum masuk itu rumah (korban) lewat pintu belakang," bebernya.

Di dalam rumah, korban sempat menyadari keberadaan pelaku sebelum terjadi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Korban ini dengar ada yang masuk ke rumah dan dia berusaha untuk melihat. Setelah dia berusaha cek ternyata betul, di situ langsung dipeluk dan dibawa pelaku masuk ke kamar korban lalu melakukan pemerkosaan," jelas Nurman.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku menyumbat mulut korban dengan kain sarung hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Korban meronta-ronta melakukan perlawanan tapi akhirnya meningal dunia," katanya. Usai tewas, pelaku malah melanjutkan menyetubuhi korban.  

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana karena adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut. Nurman menjelaskan, unsur perencanaan terlihat dari pelaku yang mendatangi rumah korban pada dini hari setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras.

"Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kami sangkakan pembunuhan berencana. Dia itu sengaja karena masuk ke rumahnya korban jam 3 subuh, jadi memang ada perencanaan. Ancaman hukumannya kurang lebih 20 tahun penjara," tambahnya.