Buron 6 Tahun, Perampok di Lampung Tengah Akhirnya Tertangkap Karena Ini

DPO 6 Tahun Diburu Akhirnya Tertangkap, Komplotan Rampok di Lampung Tengah Gondol Rp45 Juta untuk Pesta Narkoba

Diterbitkan 30 Mei 2026, 15:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian seorang anggota komplotan perampokan berinisial AYN (38) berakhir di tangan pihak kepolisian. Setelah buron selama hampir enam tahun atas kasus penggelapan dan pencurian uang tunai Rp45 juta, warga Kecamatan Way Pengubuan ini akhirnya berhasil ditangkap.

Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah meringkus tersangka saat berada di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, pada Jumat (29/5/2026).

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mengonfirmasi bahwa AYN merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 28 Juli 2020 lalu.

"Pelaku berhasil diamankan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat ini tersangka telah dibawa ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Prenanta, Sabtu (30/5/2026).

Aksi kejahatan komplotan ini menyasar kediaman Sukamto, seorang warga di Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah. Peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat korban tengah tertidur. Satu jam kemudian, korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan di dalam rumahnya.

Saat diperiksa, korban mendapati jendela bagian belakang rumahnya sudah rusak akibat dicongkel paksa. Lemari pakaian di dalam kamarnya pun telah diacak-acak, sementara uang tunai Rp45 juta beserta satu unit ponsel pintar miliknya raib dibawa kabur.

"Rekaman CCTV yang diperiksa korban menunjukkan aksi pencurian itu dilakukan oleh empat orang pelaku," ungkap Prenanta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AYN bersama rekan komplotannya berbagi peran untuk membobol rumah dan menguras harta benda milik korban. Mirisnya, uang hasil rampokan tersebut tidak hanya digunakan untuk bertahan hidup.

Prenanta mengungkapkan, selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil kejahatan tersebut juga digunakan oleh pelaku untuk mendanai gaya hidupnya, termasuk berpesta narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah jaket yang diduga kuat digunakan AYN saat melancarkan aksinya pada tahun 2020 silam.

 

Terlibat Sejumlah Kasus Pencurian

Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan mendalam, tersangka ternyata tidak hanya terlibat dalam kasus perampokan lama tersebut. AYN mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah hukum Lampung Tengah sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

"Beberapa lokasi yang diakui pelaku antara lain di kawasan Bandar Jaya, Kota Gajah, Way Kekah, Seputih Agung, dan Seputih Banyak dengan sasaran sepeda motor berbagai jenis," sebut Kasat Reskrim.

Atas rentetan aksi kriminalnya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. AYN terancam hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.

Â