Mantan Dirut Bank Jateng Divonis Bebas di Kasus Sritex

Menurut hakim, etidakmampuan PT Sritex melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan dan bukan menjadi tanggung jawab terdakwa.

Diterbitkan 08 Mei 2026, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas untuk mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Pemberian kredit ini dinilai telah merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp 502 miliar.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis (8/5/2026) malam. Dilansir Antara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas. Yakni pelanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang.

Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua. Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.

"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," katanya.

Terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex. Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.

Menurut majelis hakim, ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana. Kondisi itu bukan menjadi tanggung jawab terdakwa. Namun pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan.