Alasan Polda NTT Bebaskan Sementara Jebolan Indonesian Idol Piche Kota

Salah satu pertimbangan polisi adalah pengakuan korban yang belakangan berubah menyebut Piche Kota tak terlibat.

Diterbitkan 06 Mei 2026, 10:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, bebas sementara dari penahanan. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak.

"Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan,” ujar Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, penyidik sebelumnya telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026. Namun, jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan meminta pemisahan perkara (splitsing) bagi masing-masing tersangka.

Dua tersangka lain, Roy Mali dan Rivel Sila, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, berkas perkara dengan tersangka Piche Kota masih dalam proses pelengkapan.

Seiring perkembangan tersebut, masa penahanan Piche Kota tidak dapat diperpanjang sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan.

 

Penyidik Tunggu Fakta Persidangan 2 Tersangka Lainnya

Penyidik menyatakan masih menunggu fakta persidangan terhadap dua tersangka lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya.

Rachmat menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

 

Korban Sebut Pitche Kota Tak Terlibat

Rachmat menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, korban menyatakan Piche Kota tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.

Perubahan keterangan itu menjadi salah satu pertimbangan dalam perkembangan penanganan perkara.

“Perubahan keterangan korban menjadi salah satu pertimbangan penting,” pungkasnya.