Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka

Para korban direncanakan berangkat di salah satu pelabuhan kecil di Kecamatan Medang Kampai menggunakan kapal tanpa memiliki dokumen resmi alias secara ilegal.

Diterbitkan 23 April 2026, 22:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau menggagalkan upaya penyelundupan 68 orang yang terdiri atas 61 Warga Negara Indonesia serta tujuh Warga Negara Asing asal Myanmar dan Bangladesh ke Malaysia oleh dua tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua menyatakan para korban direncanakan berangkat di salah satu pelabuhan kecil di Kecamatan Medang Kampai menggunakan kapal tanpa memiliki dokumen resmi alias secara ilegal.

"Dua tersangka diamankan di Pantai Selinsing Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai," kata Hasyim dalam konferensi pers di Polres Dumai, seperti dilansir Antara, Kamis (22/4).

Sebanyak 61 pekerja migran Indonesia berasal dari Sumatera Barat, Aceh, Kerinci Jambi, Sumatera Utara dan Lombok serta tujuh asal Myanmar dan Bangladesh. Mereka diselamatkan setelah Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat terkait rencana keberangkatan ilegal puluhan orang di kawasan Pantai Selinsing, Sabtu (18/4).

Dari hasil pengembangan, lanjutnya, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Meranti Darat Kecamatan Dumai Barat yang diduga menjadi tempat penampungan dan kembali ditemukan lima orang.

Dua tersangka, yakni MF sebagai penampung calon PMI dari luar daerah sebelum diberangkatkan secara non prosedural, dan satu lagi RGS berperan sebagai sopir antar jemput korban dari rumah singgah hingga ke lokasi pemberangkatan di pesisir pantai.

"Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (20/4) setelah sempat melarikan diri. Saat ditangkap, keduanya mengakui seluruh perbuatannya," ungkapnya.

 

Motif

Sementara itu, Kepala Polres Dumai AKBP Angga FH menyebutkan bahwa motif para pelaku nekat menjalankan praktik ilegal tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Terhadap 61 calon pekerja migran warga Indonesia selanjutnya dilimpahkan ke Badan Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pekanbaru, dan tujuh warga asing diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana bagi pihak yang merekrut, menempatkan, atau memberangkatkan PMI tanpa izin resmi.