Buntut Polisi Aniaya Polisi hingga Tewas di Barak Polda Kepri, Bripda AS Jadi Tersangka

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Diterbitkan 14 April 2026, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Batam - Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama anggota polisi yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di barak Bintara.

Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Selasa (14/4/2026) mengatakan, saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain," katanya.

Ia menyampaikan Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa tersebut dan menegaskan kasus akan diproses hingga tuntas.

"Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat," katanya menegaskan.

Kronologi Kasus

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/4/2026), sekitar pukul 23.00 WIB di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum," katanya.

Menurut Eddwi, kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).

"Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, tetapi tangan kosong.

"Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara, namun yang tersangka baru satu orang," katanya.

 

Motif Penganiayaan

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban.

"Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu," kata Kabid Propam itu.

Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam.

"Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum," kata Eddwi.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara sejak ditemukan pada Senin (13/4) malam  untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Namun hingga siang ini, belum ada keterangan dari dokter medis rumah sakit tersebut.

Polda Kepri juga memastikan akan memberikan bantuan kepada keluarga korban. 

"Bantuan finansial pasti kami berikan, kami akan mengurus jenazah korban," ujarnya.