Travel Gelap Marak di Rute Jakarta-Jampang, 15 Kendaraan Ditindak

Travel gelap ini mayoritas melayani rute Jakarta menuju wilayah Jampang.

Diterbitkan 20 Maret 2026, 17:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menindak tegas maraknya operasional angkutan umum ilegal atau travel gelap. Hingga Kamis (19/03), tercatat sedikitnya 15 armada mobil pribadi berpelat hitam telah di jaring dan dikenakan sanksi tilang oleh petugas di lapangan.

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan agenda rutin harian untuk menjamin ketertiban transportasi di wilayah hukumnya.

"Untuk travel gelap, kami lakukan penindakan setiap hari. Sampai saat ini, kurang lebih 15 kendaraan sudah kami tilang karena melanggar aturan peruntukan kendaraan," ujar Abdurrohman di exit Tol Bocimi Seksi 2 Parungkuda, Jumat (20/3/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan, travel gelap ini mayoritas melayani rute Jakarta menuju wilayah Jampang.

Mereka tidak memiliki badan usaha resmi, namun nekat mengangkut penumpang secara komersial dengan sistem jemput bola melalui koordinasi di grup WhatsApp.

Selain menyasar travel gelap, petugas juga fokus melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional angkutan barang.

 

Peringatan Keras

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan travel ilegal. Pasalnya, ada risiko besar yang mengintai keselamatan para penumpang di balik layanan tersebut.

"Kami ingatkan masyarakat agar tidak menggunakan travel gelap. Risiko utamanya adalah tidak adanya jaminan asuransi keselamatan. Jika terjadi kecelakaan, proses penyelidikan dan klaim hak penumpang akan sangat sulit," tegas dia.