Piche Kota Mendadak Masuk Rumah Sakit Saat Hendak Ditangkap Polisi

Piche Kota seharusnya ditahan pada Sabtu 28, Februari 2026.

Diterbitkan 01 Maret 2026, 13:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penangkapan terhadap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota gagal, pada Sabtu 28, Februari 2026. Piche Kota merupakan tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak.

Eks kontestan Indonesian Idol itu beralasan sakit sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa tenggara Timur (NTT).

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan penyidik saat itu hendak melakukan tahapan penahanan usai penangkapan.

"Saat hendak ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk observasi karena mengeluhkan sakit," ujarnya, 1 Maret 2026.

Dia menyatakan perawatan yang dilalui Piche guna memastikan kondisi medisnya secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap Piche di RSUD Atambua dikawal ketat oleh penyidik dan saat ini musisi tersebut masih menjalani perawatan inap.

Dia menegaskan penanganan kesehatan Piche sebagai tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dipenuhi tanpa mengurangi ketegasan proses hukum.

“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tegasnya.

Piche sendiri terlibat dalam kasus asusila yaitu dugaan persetubuhan terhadap korban ACT (16) yang merupakan anak di bawah umur. Dalam perkara nomor LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT ini Piche dan dia rekannya menjadi tersangka yaitu RS alias Rivel dan RM alias Roy. Keduanya sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Polres Belu pada Jumat (27/2/2026).

Siap Dilimpahkan ke Jaksa

Kapolres Belu menegaskan pihaknya tetap profesional, transparan dan tidak akan mentolerir siapa pun yang melakukan segala bentuk kejahatan terhadap anak.

“Perlindungan terhadap korban anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Secepatnya, kata dia, penyidik akan merampungkan pemberkasan berkas perkara agar segera dilimpahkan atau tahap I ke Kejaksaan Negeri Belu. Tahap I akan dilakukan setelah mendapatkan perkembangan dari hasil kesehatan Piche Kota.

Salama proses tersebut, dia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan kasus ini menjadi atensi serius. Untuk itu penanganan perkara ini menjadi atensi dari Polda NTT sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan di Polres Belu berjalan sesuai prosedur.

Dia menambahkan, perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kepolisian sehingga setiap laporan terkait tindak pidana terhadap anak akan ditangani secara sungguh-sungguh.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami menjamin asas persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan dalam perkara ini,” tegasnya.

Kronologi Pemerkosaan

Satuan Reserse Kriminal Polres Belu mengungkap kronologi lengkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Piche Kota.

Dua tersangka lainnya yang turut diamankan adalah Rival Seran alias RS (19) dan Roy Mali alias RM (21) yang sebelumnya sempat kabur ke Timor Leste.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengungkapkan aksi bejat tersebut dilakukan secara bergantian dan berulang kali oleh para tersangka, dengan salah satu kejadian berlangsung di kamar mandi sebuah hotel di Kota Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.

Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, tersangka RS mengajak korban, seorang anak perempuan berusia 16 tahun, untuk berkaraoke di Cafe Simponi.

Keesokan harinya, Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 03.24 WITA, usai karaoke, korban diajak masuk ke kamar 321 Hotel Setia. Korban dirangkul oleh tersangka RS untuk berjalan bersama-sama tersangka PK dan salah satu saksi, Omino, kembali ke kamar nomor 321 Hotel Setia.

Sepuluh menit kemudian, tersangka PK dan saksi Omino keluar dari kamar hotel dan kembali ke tempat karaoke Simponi. Saat itu, di dalam kamar nomor 321 hanya tersisa korban dan tersangka RS.

Dalam kondisi tersebut, tersangka RS diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Tak lama berselang, giliran tersangka PK yang masuk ke kamar yang sama.

"Kejadian kedua sekitar pukul 04.52 Wita dini hari, tersangka PK melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar AKBP I Gede Eka Putra.

Keesokan harinya, aksi serupa kembali terjadi. Kejadian ketiga ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 14.45 WITA.

"Giliran tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban di tempat yang sama, kamar nomor 321 Hotel Setia," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah foto mesra korban bersama RM beredar luas di media sosial. Pada Selasa, 13 Januari 2026, keluarga kaget melihat foto korban yang sedang disetubuhi tersangka RM. Mengetahui hal itu, korban bersama Ibunya langsung mendatangi Polres Belu untuk melaporkan kejadian tersebut.