Iming-Iming Rp20 Juta Melayang, 2 Kurir Ganja di Lampung Malah Kena Vonis Penjara Seumur Hidup

Dua orang kurir di Lampung divonis penjara seumur hidup usai tertangkap tangan membawa ganja.

Diterbitkan 26 Februari 2026, 14:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Dua kurir narkoba lintas provinsi, Dhika Budi Setiawan (38) dan Norman Elfin Pradipta R alias Apin (34), dipastikan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih karena terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa sah dan meyakinkan bersalah membawa 248 bungkus ganja dengan berat total mencapai 238 kilogram. Vonis tersebut sekaligus mengabulkan tuntutan maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Selama persidangan, JPU Yuri Syah Putra dan Devanaldhi Duta berhasil membuktikan seluruh unsur dakwaan.

Berbagai barang bukti dihadirkan, mulai dari percakapan di ponsel hingga rangkaian alur pengiriman narkoba lintas daerah yang memperkuat peran para terdakwa sebagai kurir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai hukuman seumur hidup mencerminkan ketegasan negara dalam memerangi peredaran narkoba.

"Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU kami. Ini bukti nyata penegakan hukum yang tegas sekaligus wujud komitmen negara melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujar Alfa, Kamis (26/2/2026).

Menurut dia, vonis berat tersebut juga selaras dengan program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika. Kejari, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba menjadikan Lampung Tengah sebagai jalur distribusi.

"Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah kami sebagai lintasan peredaran narkoba," tegasnya.

 

 

Alfa juga menyinggung nilai kearifan lokal Piil Pesenggiri yang menjunjung tinggi kehormatan dan harga diri masyarakat Lampung. Peredaran narkoba, menurutnya, merupakan ancaman serius terhadap nilai tersebut.

Dikendalikan dari Telepon Berkode Kolombia

Kasus itu bermula dari operasi penindakan Tim Bareskrim Polri pada awal Juni 2025. Keduanya ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Raya Seputih Raman, Desa Kota Gajah, Lampung Tengah.

Dari hasil penggeledahan mobil Daihatsu Terios yang digunakan, petugas menemukan lima karung besar berisi ratusan bal ganja kering. Fakta persidangan mengungkap, Dhika dan Norman berperan sebagai kurir atas perintah seorang buronan bernama Robert alias Ope.

Pengendalian pengiriman disebut dilakukan dari luar negeri menggunakan nomor telepon berkode Kolombia. Keduanya dijanjikan upah Rp20 juta untuk mengantar ganja dari Bandar Mataram, Lampung Tengah, menuju Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni.

Alih-alih memperoleh bayaran, keduanya kini harus menerima hukuman penjara seumur hidup. Sementara ratusan kilogram ganja yang disita telah dirampas untuk dimusnahkan.