Mengaku Stafsus Dedi Mulyadi, Pria Ini Gasak Rp250 Juta dari Korban: Janji Ingin Dinikahi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dicatut dalam kasus penipuan yang dilakukan pria asal Cianjur berinisial MSA alias B dengan modus mengaku sebagai staf khusus.

Diterbitkan 06 Februari 2026, 17:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jawa Barat Nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dicatut oleh seorang pria asal Cianjur berinisial MSA alias B untuk melancarkan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai staf khusus.

 

MSA yang ditangkap di Kota Bekasi ini disebut melakukan aksinya sejak Agustus 2025, di mana mendekati korban berinisial IL yang merupakan warga Subang sampai akhirnya menjalin asmara.

"Seiring intensitas komunikasi, hubungan keduanya menjadi dekat hingga menjalin hubungan asmara dan berencana mau menikah," kata ​Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono di Mapolres Subang, Jumat (6/2/2026).

Tak hanya mengaku stafsus Dedi Mulyadi, MSA juga mengaku sebagai tim konten orang nomor satu di Jabar itu.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat serta menunjukkan perilaku seolah memiliki jabatan resmi," ungkap Dony.

​Terbuai janji manis dan rencana pernikahan, korban menyerahkan harta bendanya dalam beberapa tahap.

Di mana MSA meminta dengan alasan untuk modal usaha peralatan podcast, jual beli mobil, hingga biaya persiapan pernikahan.

Dirinci uang tunai diberikan bertahap sebesar Rp 38 juta, Rp 150 juta, dan Rp 5 juta. Kemudian ada Rp 11 juta via transfer. Selain itu satu unit motor senilai Rp 28 juta dan perhiasan emas senilai Rp 20 juta. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp250 juta.

"Adapun sejumlah ​barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang korban, satu unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE. ​Alat pendukung konten, 1 unit gimbal DJI Osmo Mobile 6 dan 2 unit mic wireless Vivan V9. ​Bukti administrasi, Rekening koran Bank BCA dan tiga lembar nota penyerahan uang," jelas Dony.

 

Pelaku Hilang Komunikasi

​Setelah menguras harta korban, tersangka sempat menghilang dan memutus komunikasi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MSA juga melakukan modus serupa di wilayah Cianjur dengan mengaku sebagai staf khusus pejabat daerah.

​Atas tindakannya, MSA kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara.

​"Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tegas dia.