Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Hutan Konsesi Perusahaan Kertas Pelalawan Riau

Miris, gajah sumatra yang merupakan hewan langka dan dilindungi ditemukan mati tanpa kepala di hutan konsesi Pelalawan Riau.

Diterbitkan 06 Februari 2026, 14:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Pelalawan - Hewan dilindungi gajah sumatra atau yang bernama latin Elephas maximus sumatrensis ditemukan mati tanpa kepala di area hutan konsesi perusahaan kertas di Distrik Ukui, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan Riau. Polres Pelalawan hingga saat ini masih meyelidiki penemuan bangkai gajah yang mati mengenaskan itu. 

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini melalui olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jumat (6/2/2026). 

Tim gabungan Polres Pelalawan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau, Polisi Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta pihak perusahaan melakukan pengecekan lokasi dan pengumpulan barang bukti.

Tim Bidlabfor Polda Riau lanjutnya juga mengambil sampel tanah di sekitar lokasi untuk diuji di laboratorium guna mendukung proses penyelidikan. Selain itu, pihak perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

AKP Gede menjelaskan awal mula ditemukannya bangkai gajah tanpa kepala tersebut. Awalnya saksi bernama Winarno menemukan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 usai mencium bau busuk dan langsung melaporkannya kepada pihak keamanan.

Kemudian, gajah tersebut ditemukan dalam kondisi kepala terpotong dan posisi duduk. "Keesokan harinya kami dan tim gabungan turun ke lokasi serta melakukan nekropsi," ujarnya.

Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kematian gajah tersebut. Pihaknya mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait tindak pidana satwa liar melalui kepolisian atau layanan darurat 110.

Â