Harley Davidson Rp 300 Juta Dicuri dan Digadaikan Rp 6 Juta, Otak Pencurian Ternyata Teman Korban

Otak pencurian Harley Davidson ternyata mahasiswa yang juga teman korban. Motif pencurian dilakukan karena alasan ekonomi dan kebutuhan biaya hidup. Pelaku nekat mencuri motor milik temannya sendiri dengan memanfaatkan kedekatan yang sudah terjalin sebelumnya.

Diterbitkan 02 Februari 2026, 19:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Tekab 308 dan Unit Ranmor membongkar kasus pencurian sepeda motor gede Harley Davidson Iron 883 yang viral di media sosial. Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata teman korban.

Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial AF (19) sebagai pelaku utama, serta Z (25) sebagai penadah. Kasus itu bermula dari laporan korban yang kehilangan motornya di area parkir sebuah toko di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada Kamis (29/1/2026) siang. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan sempat beredar luas di media sosial. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, menganalisis rekaman CCTV, serta melakukan pengembangan penyelidikan. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan tersangka AF yang merupakan mahasiswa, serta satu orang lainnya berinisial Z yang terlibat sebagai penadah,” ujar Gigih, Senin (2/2/2026). 

Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian dilakukan karena alasan ekonomi dan kebutuhan biaya hidup. Pelaku nekat mencuri motor milik temannya sendiri dengan memanfaatkan kedekatan yang sudah terjalin sebelumnya.

“Antara korban dan pelaku ini saling kenal dan masih berteman. Pelaku sebelumnya pernah meminjam motor korban. Karena desakan kebutuhan ekonomi, pelaku kemudian menduplikat kunci motor tersebut dan melakukan pencurian,” jelasnya. 

Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan pelaku senilai Rp 6 juta.

"Uang hasil gadai, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga telah meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat dan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara. 

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tersangka Z dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Kelabuhi Tukang Parkir

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan dua pelaku curanmor sepeda motor mewah Harley Davidson Iron 883 beserta penadahnya, Jumat (30/1/2026). Meski keduanya telah diamankan, polisi hingga kini belum membeberkan secara rinci motif di balik aksi pencurian tersebut.

Aksi pencurian sepeda motor mewah jenis Harley Davidson Iron 883 terekam kamera CCTV di area parkir sebuah toko di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Kamis siang (29/1/2026).

Dalam rekaman CCTV, pelaku yang datang seorang diri terlihat mendekati juru parkir dan berpura-pura sebagai pemilik motor. Pelaku bahkan menunjukkan kunci kontak kendaraan untuk meyakinkan juru parkir sebelum akhirnya membawa kabur motor tersebut dengan santai.

Sepeda motor Harley Davidson Iron 883 milik korban itu diketahui memiliki nilai sekitar Rp 300 juta.

Juru parkir toko, Asep, mengatakan peristiwa itu terjadi saat motor diparkir di depan toko oleh pemiliknya. Saat itu, pemilik kendaraan pergi bersama rekannya menggunakan mobil.

“Tak lama setelah itu, datang seorang pria mengaku sebagai pemilik motor sambil menunjukkan kunci kontak. Karena terlihat meyakinkan, saya tidak curiga dan membiarkannya membawa motor itu,” ujar Asep, Sabtu (31/1/2026).

Dia mengaku baru menyadari telah terjadi pencurian setelah pemilik asli kembali dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.