Momen Maling Ditangkap Warga Saat Dorong Motor Curian, Gagal Nyalakan Mesin

Maling sepeda motor hampir menjadi sasaran amukan warga saat kepergok mendorong kendaraan hasil curian di Pekon Gadingrejo Utara.

Diterbitkan 29 Januari 2026, 15:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian alias maling sepeda motor nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah kepergok mendorong sepeda motor hasil curian di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu 28 Januari 2026.

Peristiwa penangkapan tersebut sempat direkam warga dan videonya beredar luas di media sosial. Terlihat seorang pria mengenakan helm kuning, jaket hijau, dan celana jeans biru tergeletak di tanah dengan tangan terikat ke belakang, dikerumuni warga yang emosi.

Beruntung, anggota kepolisian yang sedang berpatroli melintas dan segera mengamankan pria tersebut dari kerumunan massa.

Pria itu diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga dari sebuah rumah kontrakan. Aksinya gagal setelah korban bersama warga melakukan pengejaran.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial IBT (38), beralamat sesuai KTP di Kota Bandar Lampung.

“Namun yang bersangkutan tidak memiliki tempat tinggal tetap. Terakhir diketahui mengontrak di Pekon Wonodadi Utara, Gadingrejo, tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (29/1/2026).

 

Bertemu Warga Sedang Dorong Motor

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, IBT merupakan residivis. Ia tercatat pernah dua kali terlibat kasus pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan,” jelas Sugiyanto.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, kunci letter T beserta dua anak kunci pipih yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak, syal penutup wajah, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, korban atas nama M Arif Fauzi (29) menceritakan kronologi kejadian. Ia mengaku tiba di rumah kontrakan sekitar pukul 20.00 WIB bersama temannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 6942 RM di depan rumah dalam kondisi stang terkunci, namun penutup lubang kunci tidak tertutup.

“Sekitar 10 menit kemudian saya mendengar suara mencurigakan seperti motor dinyalakan. Awalnya saya kira bukan motor saya,” kata Arif.

 

Bermodal Kunci Letter T

Tak lama kemudian, seorang warga datang menanyakan apakah sepeda motor yang dibawa orang tak dikenal ke arah Pasar Gadingrejo adalah miliknya. Saat itu Arif baru menyadari motornya telah dibawa kabur.

Korban bersama warga lalu melakukan pengejaran sambil berteriak meminta bantuan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat mendorong motor karena mesin tak berhasil dihidupkan.

“Kunci kontak motor saya sudah dalam kondisi rusak akibat dibobol menggunakan kunci letter T,” ujarnya.