Batas Wilayah Berubah, 8 Desa di Lampung Selatan Segera Masuk Bandar Lampung

Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.

Diterbitkan 28 Januari 2026, 00:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan persetujuan untuk bergabung ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.

Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan persetujuan dari desa menjadi tahapan awal sebelum proses dilanjutkan ke tingkat kepala daerah dan DPRD masing-masing wilayah.

“Ini adalah tahapan awal. Setelah persetujuan desa, kami akan mendorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan Permendagri tentang batas daerah,” ujar Binarti, Selasa (27/1/2026).

Menurut Binarti, penyesuaian batas wilayah ini berkaitan erat dengan rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.

Namun, ia menegaskan proses itu bukan bagian dari perluasan wilayah Kota Baru, melainkan murni penyesuaian administrasi batas daerah sesuai mekanisme otonomi daerah.

Pemprov Lampung, lanjut dia, memastikan penyesuaian ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Untuk itu, dibentuk tim percepatan yang fokus pada dua aspek utama, yakni administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan.

Perubahan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga akan difasilitasi melalui posko pelayanan khusus yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

 

Koordinasi dengan BPN

Sementara itu, penyesuaian administrasi pertanahan akan dikoordinasikan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Proses ini tidak menyangkut perubahan kepemilikan lahan, hanya penyesuaian administrasi wilayah,” kata Binarti.

Selain delapan desa tersebut, Desa Way Huwi juga dilaporkan sedang dalam tahap verifikasi untuk kemungkinan ikut dalam proses penyesuaian dari wilayah Lampung Selatan ke Bandar Lampung.

Secara keseluruhan, luas wilayah yang diusulkan dalam penyesuaian ini mencapai sekitar 8.000 hektare dengan data kependudukan yang telah diverifikasi.

 

6 Bulan Rampung

Pemprov Lampung menargetkan proses penyesuaian batas wilayah itu dapat rampung dalam waktu enam bulan. Namun, dengan mempertimbangkan tahapan di Kementerian Dalam Negeri, penyelesaian maksimal diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun.

"Kami berharap integrasi wilayah ini dapat mendorong pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat peran Bandar Lampung sebagai kota metropolitan penopang kawasan strategis nasional Kota Baru," tandasnya.