Aksi Heroik Bocah di Medan Sendirian Lawan Perampok hingga Terseret 100 Meter

Pelarian pelaku berakhir di tangan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Residivis kambuhan ini diringkus di Provinsi Riau setelah sempat buron usai melakukan aksi perampokan itu.

Diterbitkan 26 Januari 2026, 05:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang bocah berusia sembilan tahun di Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berani menghadapi perampok bernama Muhammad Iqbal Nasution alias MIN. Korban berusaha mempertahankan handphone (HP) yang berusaha dirampas perampok. Korban memegang sepeda motor pelaku, hingga terseret sejauh 100 meter.

Pelarian pelaku berakhir di tangan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Residivis kambuhan ini diringkus di Provinsi Riau setelah sempat buron usai melakukan aksi perampokan itu.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (10/1/2026) siang di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus yang sangat licik untuk mengelabui korban.

"Pelaku awalnya berpura-pura meminjam pulpen untuk membujuk korban. Saat korban lengah, ia merampas handphone milik anak tersebut secara paksa," ujar Kombes Ricko dalam rilis resmi di Mapolda Sumut, Minggu (25/1/2026).

Kejadian sempat menjadi dramatis saat korban yang masih di bawah umur tersebut berusaha mempertahankan hartanya. Dia memegang erat sepeda motor pelaku hingga terseret sejauh 100 meter.

Merasa terdesak oleh perlawanan korban, pelaku akhirnya mengembalikan handphone tersebut dan melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka dan trauma berat.

Pengejaran hingga ke Luar Provinsi

Menindaklanjuti laporan orang tua korban, Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat. Melalui analisis rekaman CCTV dan olah TKP yang mendalam, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Setelah dua minggu berpindah-pindah lokasi untuk bersembunyi, pelarian MIN terhenti pada Jumat (23/1/2026). Polisi berhasil mencium keberadaannya di wilayah Riau dan langsung melakukan penangkapan.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Freego (digunakan saat beraksi). Helm, jaket dan sandal pelaku. Juga 1 unit handphone.

Komitmen Perlindungan Anak

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus karena menyangkut keselamatan anak sebagai kelompok rentan.

"Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan," tegasnya.

Atas perbuatannya, MIN kini terancam mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 479 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.