Liputan6.com, Jakarta - Di balik keputusan kepolisian menghentikan penyelidikan kematian Arya Daru, tersisa tanda tanya besar yang hingga kini belum terjawab.
Bagi keluarga, penutupan perkara justru membuka kembali luka lama sekaligus memunculkan sederet kejanggalan yang mereka nilai tidak pernah diusut secara tuntas.
Kematian Arya Daru yang sejak awal menyisakan misteri kini resmi dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian. Kepastian itu diketahui setelah istri almarhum, Meta Puspitari, menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 7 Januari 2026.
Advertisement
Namun, yang menjadi sorotan, surat tersebut bertanggal 6 Januari 2026, sementara penetapan penghentian penyelidikan disebut telah dilakukan sejak 12 Desember 2025.
Keputusan ini sontak menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Mereka menilai, banyak fakta penting yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan logis dari aparat penegak hukum.
Salah satu kejanggalan yang kembali diungkap adalah temuan sidik jari di lokasi kejadian. Dalam audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya pada November 2025, keluarga mendapat penjelasan bahwa terdapat empat sidik jari di tempat kejadian perkara. Namun, hanya satu yang berhasil diidentifikasi sebagai milik Arya Daru, sementara tiga lainnya disebut rusak akibat faktor cuaca.
Penjelasan tersebut dinilai janggal oleh keluarga. Pasalnya, sidik jari itu ditemukan di dalam kamar tertutup yang dilengkapi pendingin ruangan atau AC. Menurut keluarga, kondisi tersebut seharusnya meminimalkan kemungkinan rusaknya sidik jari akibat cuaca.
"Kami mempertanyakan logika dari penjelasan itu. Bagaimana mungkin sidik jari di ruangan tertutup dan ber-AC rusak karena cuaca?," ujar Ketua Tim Hukum Keluarga Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicolay Aprilindo.
Â
Keluarga Soroti Barang-Barang yang Berkaitan dengan Kematian Arya Daru
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5366158/original/094257300_1759218881-1000081770.jpg)
Tak hanya soal sidik jari, keluarga juga menyoroti barang-barang yang berkaitan langsung dengan kondisi jenazah saat ditemukan.
Lakban dan plastik yang disebut menutup kepala korban, hingga kini tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan. Padahal, menurut keluarga, benda-benda tersebut sangat krusial untuk mengungkap penyebab kematian.
Kejanggalan lain juga muncul dari hilangnya ponsel milik korban yang tak kunjung ditemukan. Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian disebut tidak berfungsi, sehingga tidak ada visual yang dapat merekam aktivitas terakhir korban sebelum meninggal dunia.
Di sisi lain, keluarga juga menyinggung fakta adanya 24 kali catatan check-in Arya Daru bersama seorang perempuan berinisial C. Menurut mereka, data ini seharusnya menjadi pintu masuk penting bagi penyidik untuk menelusuri siapa saja yang terakhir berinteraksi langsung dengan korban sebelum kematiannya.
"Fakta-fakta ini bukan hal sepele. Ini seharusnya menjadi petunjuk awal untuk menggali lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi pada almarhum," kata Nicolay.
Â
Advertisement
Keluarga Tidak Ingin Spekulasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5363859/original/068440200_1758978430-00007XTR_01390_BURST20250927172656.jpg)
Pihak keluarga menegaskan, mereka tidak menginginkan spekulasi, apalagi tuduhan tanpa dasar. Yang mereka tuntut hanyalah proses hukum yang transparan dan menyeluruh.
"Kami hanya meminta satu hal, keadilan. Semua fakta ini seharusnya ditelusuri sampai tuntas, bukan justru dihentikan di tengah jalan," terang Nicolay.
Dengan dihentikannya penyelidikan, keluarga merasa komitmen aparat yang sebelumnya disampaikan untuk mengusut kematian Arya Daru secara menyeluruh tidak terpenuhi. Mereka pun mendesak kepolisian agar membuka kembali kasus ini dan menindaklanjuti seluruh kejanggalan yang selama ini belum terjawab.
"Bagi keluarga, penutupan kasus bukanlah akhir dari perjuangan. Selama pertanyaan-pertanyaan mendasar belum dijelaskan secara masuk akal, mereka bertekad untuk terus mencari keadilan atas kematian Arya Daru," pungkasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030044/original/074272100_1653218417-Infogarfis_Jurnal_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5424831/original/015394200_1764158712-IMG_3958.jpeg)