Geger Video Detik-detik Warga Gerebek Kepala Sekolah dan ASN 3 Jam di Kamar Hotel

Sosok dalam video adalah kepala sekolah berinisial SD dan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SK.

Diterbitkan 08 Januari 2026, 18:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dilabrak seorang warga.

Keduanya diduga bukan pasangan suami istri. Mereka tertangkap kamera usai berada di sebuah kamar hotel di Kota Bandar Lampung.

Peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut diketahui terjadi pada 27 Desember 2025 lalu.

Dalam rekaman berdurasi lebih dari satu menit itu, seorang warga tampak meluapkan amarah saat memergoki dua oknum ASN yang diduga baru saja “ngamar” bersama.

Dua sosok dalam video tersebut disebut-sebut merupakan seorang kepala sekolah berinisial SD dan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SK, yang sama-sama bertugas di wilayah kabupaten setempat.

Warga yang merekam kejadian itu menyoroti dugaan hubungan terlarang keduanya. Bahkan, dalam video tersebut, perekam mengungkapkan kekesalannya dengan menyebut rumah tangganya ikut hancur akibat ulah salah satu oknum ASN tersebut.

Tak hanya itu, video juga menampilkan rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan kedua oknum ASN itu masuk ke dalam satu kamar dan berada di dalamnya selama kurang lebih tiga jam.

Keduanya kemudian terlihat keluar bersama, di mana sang perempuan tampak mengenakan pakaian yang berbeda dari sebelumnya.

Penjelasan Kadisdik Lampung Timur

Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur memastikan telah mengambil langkah awal dengan memproses pemanggilan terhadap kedua oknum ASN tersebut.

Kepala Disdikbud Lampung Timur, Marsan membenarkan bahwa pihaknya telah menelusuri identitas kedua ASN yang ada dalam video viral tersebut.

“Setelah kami cek di Dapodik, memang benar salah satu merupakan personel di Kecamatan Way Bungur dengan inisial SD, dan yang satu lagi adalah tenaga pendidik di Kecamatan Sekampung Udik dengan inisial SK,” kata Marsan dikonfirmasi, Kamis (8/1).

Meski demikian, Marsan mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi, baik dari pasangan sah masing-masing ASN maupun dari pihak lain yang merasa dirugikan atas dugaan perbuatan tersebut.

“Kami tentu akan mengambil langkah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, yakni melakukan pemanggilan untuk klarifikasi guna mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Marsan menegaskan, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganan lebih lanjut akan menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, termasuk soal penyelidikan dan kemungkinan sanksi.

“Kalau soal mencoreng nama baik institusi, tentu iya karena ini menyangkut etika sebagai ASN. Namun sejauh mana kebenarannya, itu akan dibuktikan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil di Inspektorat,” tandasnya.