Jalankan Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkab Cianjur Larang Pembukaan Lahan Sawit Baru

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang menginstruksikan pengalihan komoditas perkebunan demi menjaga kelestarian lingkungan.

Diterbitkan 08 Januari 2026, 10:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Cianjur- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi menerapkan larangan pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang menginstruksikan pengalihan komoditas perkebunan demi menjaga kelestarian lingkungan.

​Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Cianjur, Asep Gani, menegaskan bahwa fokus utama aturan ini adalah menghentikan perluasan lahan sawit di wilayah tersebut.

​"Untuk perkebunan sawit yang sudah lama beroperasi atau bersifat eksisting, masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut, di mana kami sudah menerima dan menindaklanjuti surat edaran tersebut," kata Asep di Cianjur, Kamis (7/1/2026).

​Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai karakteristik tanaman kelapa sawit kurang sesuai dengan kondisi ekologis wilayah Jabar jika dibandingkan dengan tanaman lain.

Melalui SE Gubernur Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK, lahan sawit akan dialihkan secara bertahap ke tanaman yang lebih konservatif terhadap air, seperti teh dan kopi.

Penanaman Sawit Berdampak ke Masalah Lingkungan

Asep menjelaskan, operasional perkebunan sawit selama ini kerap dikaitkan dengan masalah lingkungan di tingkat tapak.

"Diterbitkannya surat edaran larangan penanaman kelapa sawit bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekologi serta mengatasi persoalan krisis air bersih yang kerap dialami masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sawit," ungkapnya.

​Terkait lahan yang sudah ada, seperti perkebunan di wilayah PTPN Gedeh yang mencakup Kecamatan Sukaresmi dan Cikalong seluas 600 hektar, Pemkab Cianjur masih melakukan koordinasi intensif.

Pihak pemerintah daerah telah mendistribusikan salinan SE Gubernur kepada seluruh pengelola perkebunan, baik milik PTPN maupun Perkebunan Besar Swasta (PBS).

​“Perkebunan sawit di PTPN Gedeh sudah ada sejak dulu. Kami juga masih menunggu regulasi ke depannya termasuk melakukan koordinasi dengan pihak PTPN,” tambah dia.

Hingga saat ini, pertemuan teknis untuk membahas dampak jangka panjang terhadap perkebunan yang sudah berusia puluhan tahun tersebut masih dalam tahap penjadwalan.