13,88 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Sulbangsel, Akhirnya Dimusnahkan

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sulbagsel juga memusnahkan 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 215 buah kosmetik ilegal, serta 8 buah Ship Injector Cummins.

OlehFauzan
Diterbitkan 15 Desember 2025, 17:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan 13,88 juta batang rokok ilegal bersama sejumlah barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Senin (15/12/2025). Kegiatan pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, sekaligus menutup rangkaian kinerja pengawasan sepanjang 2025.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sulbagsel juga memusnahkan 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 215 buah kosmetik ilegal, serta 8 buah Ship Injector Cummins. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 21,6 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Setiap barang ilegal yang sudah ditindak kami pastikan tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” ujar Djaka di Makassar, Senin (15/12/2025).

Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Rokok ilegal merusak sistem cukai dan mengganggu pelaku usaha yang patuh. MMEA ilegal juga berisiko tinggi karena tidak melalui pengawasan mutu. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan Bea Cukai Sulbagsel bersama empat KPPBC, yakni Bea Cukai Makassar, Parepare, Kendari, dan Malili. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2024 hingga 2025, dengan berbagai modus pelanggaran, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga barang tanpa pita cukai.

Djaka menambahkan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengawasan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal,” katanya.

Kinerja Setahun Lampaui Target

Seiring dengan kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan juga memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025. Hingga 30 November 2025, realisasi penerimaan negara tercatat sebesar Rp 597,44 miliar atau 109,32 persen dari target Rp 546,49 miliar.

Djaka menyebut capaian tersebut merupakan hasil keseimbangan antara fungsi pelayanan dan pengawasan yang dijalankan secara konsisten.

“Kami berupaya menjaga penerimaan negara tanpa mengesampingkan fungsi perlindungan masyarakat. Dua peran ini harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Di bidang pengawasan cukai hasil tembakau, Bea Cukai Sulbagsel mencatat 1.929 kali penindakan dengan total barang bukti 44,97 juta batang rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp45 miliar.

Selain itu, terdapat 54 kali penindakan MMEA ilegal dengan total barang bukti 6.576 liter, serta 15 kali penindakan kepabeanan terhadap barang impor ilegal seperti kosmetik, obat-obatan, dan pakaian bekas (ballpress).

“Barang-barang impor tanpa izin, khususnya kosmetik dan obat-obatan, berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Sementara ballpress dapat mengganggu pertumbuhan industri tekstil nasional,” jelas Djaka.

Gagalkan Peredaran Narkotika

Bea Cukai Sulbagsel juga menunjukkan peran aktif dalam pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hingga November 2025, petugas berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 102 kilogram narkotika berbagai jenis serta 93.474 butir obat-obatan tertentu.

Penindakan dilakukan melalui sinergi dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Upaya ini kami perkirakan mampu menyelamatkan sekitar satu juta jiwa serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp1,67 triliun,” kata Djaka.

Menutup pernyataannya, Djaka menegaskan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan pelayanan, serta menjaga kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang ilegal. Ini adalah bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan melindungi generasi bangsa,” pungkasnya.