Korban Bongkar Modus Penipuaan Arisan Online di Sukabumi

Arisan ini menawarkan skema over slot, di mana anggota pengganti hanya perlu membayar satu kali tanpa kewajiban setoran di bulan berikutnya.

Diterbitkan 11 Desember 2025, 20:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meningkatkan status penanganan kasus penipuan arisan online yang beroperasi di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, ke tahap penyidikan. ​Salah satu korban, Imel Melinda Z (22), bercerita dia mulai merasa janggal dengan arisan yang dipromosikan melalui WhatsApp tersebut sejak sebulan terakhir.

Arisan ini menawarkan skema over slot, di mana anggota pengganti hanya perlu membayar satu kali tanpa kewajiban setoran di bulan berikutnya. Pelaku mengklaim dana berasal dari denda anggota yang keluar.

​Namun, ketika waktu pencairan tiba, pelaku mulai mencari berbagai alasan, mulai dari klaim ATM limit, uang berada di luar kota, hingga akhirnya tidak ada konfirmasi sama sekali.

“klaim pelaku mengenai arisan 'berjalan' yang gagal cair karena anggota lain kabur hanyalah rekayasa atau akal-akalan,” kata Imel kepada wartawan.

​Kerugian yang dialami para korban dari skema over slot ini saja diperkirakan mencapai lebih dari Rp 800 juta.

​Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun janji pelaku untuk mengganti kerugian tidak pernah terealisasi.

Pihak keluarga pelaku sempat mengklaim memiliki dana, tetapi pada hari yang dijanjikan untuk pencairan, uang tersebut ternyata tidak ada.

​Karena mediasi tidak membuahkan hasil, para korban akhirnya sepakat menempuh jalur hukum.

​"Kami ingin uang kami dikembalikan, walaupun dengan cara dicicil. Ini adalah uang yang sangat besar, dan korbannya sangat banyak. Kalau pelaku hanya dihukum 4–5 tahun penjara, lalu kami mendapatkan apa?" kata Imel dengan nada geram.

Polisi Buka Suara

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menjelaskan, peningkatan status diambil setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi menguatkan adanya indikasi tindak pidana.

Meskipun hanya satu laporan polisi yang diterima, jumlah korban dilaporkan sangat banyak, mencapai sekitar 168 orang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

​"Benar, kasus ini sudah naik ke sidik (penyidikan). Kami menerima satu laporan polisi, namun jumlah korbannya sangat banyak, kurang lebih mencapai 168 orang. Pasal yang akan kami sangkakan adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujar Iptu Hartono, Kamis (11/12/2025).

​Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viralnya video yang menunjukkan sekelompok anggota arisan mendatangi rumah terduga pelaku di Warungkiara.

Pelaku utama, seorang perempuan muda berinisial MS, telah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.