Preman Lampung Cekoki Tuak ke Dua Pelajar, Rampas Handphone dan Motor

Pelaku mengadang kedua korban lalu meminta diantarkan ke lapo tuak. Setelah membeli, dia memaksa korban untuk minum tuak tersebut, namun keduanya menolak. Korban dibawa ke persawahan dan dianiaya. Pelaku membawa kabur dua handphone korban dan sepeda motor.

Diterbitkan 27 November 2025, 12:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Aksi premanisme kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pemuda bernama Wahyu Alamsyah (23) ditangkap polisi setelah memalak dan menganiaya dua pelajar yang baru pulang berolahraga. 

Tidak hanya kehilangan handphone dan sepeda motor, salah satu korban bahkan harus menerima jahitan di kepala akibat lemparan batu.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono menjelaskan aksi premanisme ini terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban bernama Rayhan dan Ilham tengah dalam perjalanan pulang usai bermain bulu tangkis di Kecamatan Penengahan. 

“Pelaku mengadang kedua korban lalu meminta diantarkan ke lapo tuak. Setelah membeli, dia memaksa korban untuk minum tuak tersebut, namun keduanya menolak,” ujar Indik, Kamis (27/11/2025). 

Penolakan itu memicu amarah Wahyu. Dia langsung melayangkan pukulan kepada kedua korban. Tidak cukup sampai di situ, pelaku menggiring keduanya ke area persawahan dan kembali melakukan penganiayaan.

“Di lokasi kedua itu, salah satu korban sampai dilempar batu ke bagian kepala hingga terluka parah. Setelahnya, pelaku merampas dua handphone serta membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya. 

Tak terima diperlakukan demikian, para korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal informasi dan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil meringkus Wahyu di rumahnya di Desa Tetaan, Penengahan, pada Rabu malam (26/11/2025). 

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti dua unit handphone dan satu motor milik korban,” tegas dia.

Kini Wahyu hanya bisa menunduk dan harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.