Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Bali menyegel sementara lokasi pembangunan proyek lift kaca senilai Rp 200 miliar di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Langkah ini diambil usai tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Bali menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang saat melakukan sidak, Jumat (31/10/2025).
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan, kegiatan pembangunan dihentikan sementara karena berada di kawasan mitigasi bencana dan melanggar batas sempadan pantai.
“Kami memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan proyek ini. Untuk pengawasan, kami minta Satpol PP Klungkung melakukan penjagaan agar police line tidak dibuka. Kalau dibuka, ada pidana,” tegas Dharmadi.
Advertisement
Proyek lift kaca yang menembus tebing Pantai Kelingking itu disebut melanggar sejumlah aturan. Berdasarkan Peraturan Daerah, tinggi bangunan maksimal di kawasan tersebut adalah 15 meter. Namun, struktur lift tersebut menjulang hingga 180 meter.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyebut proyek ini sudah masuk ranah penegakan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kalau dari segi undang-undang sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana. Ini sudah pro justitia,” kata Supartha.
Dia menegaskan pentingnya keterlibatan publik untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
“Kita ingin masyarakat juga ikut mengawasi. Kalau ada pelanggaran, segera sampaikan. Kita semua ingin pariwisata maju, tapi jangan sampai merusak alam Bali,” ujarnya.
Bahan Bangunan Berisiko dan Berbahaya
Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, selaku mitra lokal dari investor Tiongkok, mengklaim proyek lift kaca ini telah memiliki izin sesuai Perda RTRW dan Perda Retribusi PBG. Dia menyebut proyek tersebut bertujuan meningkatkan akses wisatawan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung.
Meski demikian, hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya pelanggaran struktur dan lokasi pembangunan yang berpotensi membahayakan karena berada di area pesisir yang rentan erosi.
“Bahan bangunannya besi, dan menurut kajian dari Dinas SDM, itu kategori berbahaya karena lokasinya di tebing laut,” tambah Dharmadi.
Setelah rembug singkat di lokasi, Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Bali sepakat menghentikan seluruh aktivitas proyek dan memasang Satpol PP line di area lift. Pengawasan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satpol PP Klungkung dibantu aparat kecamatan.
Dharmadi menegaskan penegakan aturan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Harapan masyarakat sama dengan kami, ingin daerah maju. Tapi panglima tertinggi adalah aturan. Kalau ini kawasan yang dilarang, ya tidak bisa dipaksakan,” tutupnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5399249/original/010519500_1761915096-proyek_lift_pantai_kelingking_nusa_penida_disegel.jpg)