Dedi Mulyadi Larang Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026: Bikin Jalan Rusak dan Ancam Keselamatan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan larangan penggunaan truk over dimension over loading (ODOL) akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Diterbitkan 31 Oktober 2025, 15:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan larangan penggunaan truk over dimension over loading (ODOL) akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan kelebihan muatan.

“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp 400 miliar sampai Rp 800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp 3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (31/10/2025).

Menurut Dedi, persoalan truk ODOL tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lain. Truk yang melebihi kapasitas muatan rawan menyebabkan rem blong, terguling, hingga kecelakaan fatal di jalur padat.

“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujarnya.

Kebijakan ini, kata Dedi, juga merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat. “Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” tegasnya.

 

Tak Ganggu Distribusi

Langkah tegas tersebut mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan pelaku industri. Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat yang membatasi waktu melintas bagi kendaraan bertonase besar.

Menurut Reynaldy, pembatasan jam operasional dan peralihan ke armada lebih kecil justru bisa meningkatkan efisiensi pengangkutan tanpa menimbulkan pelanggaran.

“Aktivitas distribusi bisa tetap berjalan maksimal selama mengikuti aturan jam operasional,” katanya.

Dari pihak industri, pengusaha air minum kemasan menyatakan tengah menyiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Meski demikian, proses transisi disebut membutuhkan waktu karena mitra distribusi perlu mengganti armada sesuai ketentuan baru.

Dengan kebijakan ini, Jawa Barat menegaskan komitmennya menjaga keselamatan publik dari ancaman kendaraan kelebihan muatan.

Pemerintah berharap, larangan ODOL dapat menekan angka kecelakaan sekaligus memastikan anggaran pembangunan tidak lagi habis untuk memperbaiki jalan yang rusak setiap tahun.