Seorang Mengaku Wartawan Peras ASN dan Sekolah di Lampung Tengah, Gunakan Surat Palsu KPK

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengungkap praktik pemerasan terhadap ASN dan sekolah oleh oknum yang mengaku wartawan menggunakan modus kerja sama media fiktif serta surat palsu berlogo KPK.

Diterbitkan 27 Oktober 2025, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh oknum mengaku wartawan.

Aksi pemerasan itu dilakukan dengan modus kerja sama media fiktif hingga ancaman menggunakan surat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi mengatakan, pemanggilan sejumlah ASN dari Sekretariat DPRD Lampung Tengah dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa ditekan untuk membayar langganan media yang tidak pernah terbit.

“Benar, kami sudah memanggil beberapa orang dari Sekretariat DPRD untuk dimintai keterangan. Hasil klarifikasi menunjukkan kesesuaian antara laporan pelapor dengan fakta di lapangan. Modusnya, meminta pembayaran kerja sama media, padahal medianya tidak terbit secara teratur,” ujar Median, Minggu (26/10/2025).

Menurut hasil pemeriksaan sementara, media yang digunakan pelaku hanya dicetak terbatas untuk formalitas penagihan ke instansi pemerintah. Bahkan, dalam banyak kasus, uang sudah dibayarkan namun koran tidak pernah diterima.

“Koran itu hanya dicetak untuk menagih ke instansi. Kadang uang sudah dibayar, tapi korannya tidak ada. Saat ditanya, pelaku justru marah, mengancam, dan mengirim pesan suara bernada kasar,” jelas Median.

Selain intimidasi verbal, sejumlah ASN juga mengaku takut melapor karena pelaku dikenal memiliki hubungan dengan pejabat daerah dan kerap mengaku dekat dengan aparat penegak hukum.

Lebih jauh, penyidik Kejari Lampung Tengah menemukan bahwa pelaku juga menggunakan surat berlogo KPK untuk menakut-nakuti korbannya. Surat itu diklaim sebagai surat tugas resmi, padahal setelah ditelusuri ternyata hanya surat survei biasa dari tahun 2021.

“Setelah kami periksa, surat itu bukan surat tugas resmi KPK. Tidak ada perintah penyelidikan atau pengumpulan data seperti yang disampaikan pelaku. Kami pastikan pelaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan KPK,” tegas Median.

 

Peras Sekolah

Tidak hanya ASN di DPRD, ratusan sekolah di Lampung Tengah juga disebut menjadi korban. Pelaku meminta pihak sekolah untuk menganggarkan dana BOS atau APBD guna membayar langganan media fiktif dengan ancaman akan diberitakan negatif jika menolak.

“Dari data awal, ada lebih dari seratus sekolah yang jadi korban. Nilainya hampir setengah miliar rupiah per tahun jika ditotal, belum termasuk dari Diskominfo,” ungkap Median.

Kejari Lampung Tengah berkomitmen bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pemerasan berkedok pers.

“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam pemberantasan premanisme. Hukum harus ditegakkan agar Lampung Tengah bersih dari praktik seperti ini,” tambahnya.

 

Bentuk Premanisme

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyebut tindakan pelaku mencoreng profesi wartawan yang seharusnya bekerja dengan integritas.

“Ini bukan kerja jurnalistik, tapi premanisme yang mengatasnamakan media. Banyak wartawan profesional di Lampung Tengah yang tetap menjunjung etika dan independensi,” ujar Alfa.

“Media sejati bekerja dengan pena, bukan dengan ancaman. Kalau digunakan untuk memeras ASN dan menyalahgunakan surat KPK, itu bukan media, itu kejahatan,” tegasnya.

Alfa memastikan Kejari Lampung Tengah akan terus mengambil langkah preventif dan represif agar ASN, guru, serta masyarakat tidak lagi menjadi korban tekanan oknum yang mengaku wartawan.

“Lampung Tengah tidak boleh kalah oleh intimidasi. Hukum harus berdiri tegak, dan kebenaran harus tetap dilindungi,” tutup dia.